MUI Ingatkan Hoaks Bisa Ganggu Akidah Muslim, Minta Komdigi Berantas

20 Februari 2025 19:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI KH Cholil Nafis. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI KH Cholil Nafis. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar FGD (Focus Group Discussion) soal 'Penanggulangan Hoaks di Ruang digital'.
ADVERTISEMENT
Diskusi ini dihadiri Ketua MUI KH Cholil Nafis, Ketua Komisi Dakwah MUI KH Ahmad Zubaidi, Ismail Fahmi dari Infokom MUI, dan dari Komidigi Ajeng Riska.
Diskusi yang digelar pada Kamis (20/2) ini, Ketua MUI Cholil Nafis menyoroti era saat ini di mana informasi mengalir deras.
Cholil menyebut sebagai era elektronik (electronic age), yaitu terjadinya disrupsi wahana penyampaian informasi.
Kata dia, akibatnya sekarang pers berbasis cetak gulung tikar yang berakibat bertambahnya pengangguran. Pers berbasis elektronik, di satu sisi mempercepat arus informasi, tapi di sisi lain tidak terkendalinya informasi karena siapa pun dapat menyebarkan informasi dengan cepat.
Akibat informasi yang tak terkendali inilah lanjut Kiai Cholil, menimbulkan banyak hoaks yang bertebaran di ruang digital. Hoaks-hoaks ini menjadi konsumsi publik secara terus menerus sehingga suatu hoaks menjadi sesuatu yang dipercaya kebenarannya.
ADVERTISEMENT
"Dalam perspektif Islam, berbahaya dan dapat mengancam aqidah maupun mualamah seorang muslim," ujarnya.
Solusinya semua lembaga harus aware tentang ini khususnya kementerian informasi dan digital (Komdigi), di mana Komdigi harus membuat regulasi yang dapat mengatasi terus bertebarannya hoaks di ruang digital.
"Kami di Majelis Ulama Indonesia, juga berupaya mengendalikan hoaks di ruang digital dengan berbagai upaya, di antaranya dengan mengeluarkan fatwa tentang Fiqih Media Sosial dan juga meliterasi dai-dai tentang media sosial agar memahami media sosial saat ini dan berdakwah untuk melindungi masyarakat," beber dia.
Sedang Ismail Fahmi, dari Infokom MUI menyampaikan tentang fakta-fakta bagaimana ruang digital dikuasai oleh hoaks yang disebarkan orang dengan berbagai kepentingannya.
Ismail Fahmi menegaskan hoaks di ruang digital harus ditertibkan oleh lembaga berwenang, di antara Komdigi dan peran-peran lembaga keagamaan pun harus lebih intens lagi dalam menangani hoaks.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dari Komdigi, Ajeng Riska menjelaskan bahwa Komdigi sedang merampungkan Rencana Peraturan Pemerintah Pembatasan Media Sosial di mana saat ini sudah dalam harmonisasi dengan kemenkum RI.