MUI Jabar soal Pungli TPU Cikadut: Haram Minta Duit ke Ahli Waris Pasien Corona

13 Juli 2021 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021).  Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tenaga pikul membawa jenazah dengan protokol COVID-19 untuk dimakamkan di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Foto: Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat menegaskan aksi dugaan pungutan liar (pungli) di TPU Cikadut haram. Sebab, penarikan itu di luar dari ketentuan yang ada.
ADVERTISEMENT
"Haram karena memungut sesuatu di luar ketentuan sama dengan pungli, jelas haram," ujar Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar kepada kumparan, Selasa (13/7).
Ia menambahkan pelaku sangat berdosa karena pemerintah telah mengatur kebijakan pemakaman gratis. Hal itu termasuk semua jasa petugas pemakaman.
Selain itu, pungli tersebut juga menodai rasa kemanusiaan dan memberatkan keluarga korban. Sebab, Indonesia tengah mengalami kondisi pandemi.
"Terlepas oknum atau tidak, ini tidak boleh terjadi lagi. Apalagi (kepada) non-muslim, itu tidak elok," tegasnya.
Di masa seperti ini, masyarakat diimbau untuk menumbuhkan solidaritas dan saling menolong.
"Harus seperti itu yang ditumbuhkan. Bukan malah meminta sesuatu yang tidak ada aturannya," pungkasnya.
Sebelumnya viral curhatan keluarga ahli waris yang diminta membayar uang Rp 2,8 juta oleh petugas TPU agar jenazah ayahnya bisa segera dimakamkan di TPU Cikadut.
ADVERTISEMENT
Polisi pun turun tangan memeriksa insiden tersebut. Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya memastikan tak ada unsur pidana dalam kasus dugaan pungli oleh petugas pemikul jenazah TPU Cikadut, Redy Krisnoyana.
Namun demikian uang Rp 2,8 juta yang sebelumnya diduga sebagai pungli, tetap dikembalikan ke ahli waris, Yunita.
Ulung menjelaskan, uang itu diberikan usai adanya kesepakatan harga di antara pelaku dan korban. Ketika itu, korban meminta jenazah ayahnya segera dimakamkan sementara jumlah petugas yang mengurus pemakaman sedang minim.
Uang Rp 2,8 juta digunakan untuk membayar warga yang membantu memakamkan jenazah ayah Yunita yang meninggal karena COVID-19 itu. Ada kecocokan atau kesepakatan harga antara korban dan pelaku.