MUI Jakarta Kuatkan Fatwa Haram Goyang Pargoy

1 Desember 2022 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI DKI KH Munahar Muchtar usai bertemu dengan Pj Gubernur DKI Heru Budi di Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI DKI KH Munahar Muchtar usai bertemu dengan Pj Gubernur DKI Heru Budi di Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menguatkan fatwa haram terkait dengan goyang pargoy. Sebelumnya, fatwa haram ini sempat dikeluarkan oleh MUI Jatim.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI DKI Jakarta, Munahar Muchtar menjelaskan goyang pargoy yang dilakukan oleh wanita dan membuat seseorang mengeluarkan birahi sudah jelas haramnya.
"Yang namanya goyang kalau wanita yang melakukan sudah jelas haramnya, artinya sudah jelas yang membuat seseorang mengeluarkan birahi karena tontonannya sudah jelas haramnya," jelas Munahar usai bertemu dengan Pj Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/12).
Meski begitu, Munahar belum menyampaikan apakah penguatan fatwa ini sudah menjadi bagian fatwa resmi dari MUI DKI Jakarta atau belum.
Ketua MUI DKI KH Munahar Muchtar usai bertemu dengan Pj Gubernur DKI Heru Budi di Balai Kota Jakarta. Foto: Fadlan/kumparan
Menurutnya, MUI Jawa Timur menyatakan fatwa haram untuk goyang pargoy agar masyarakat tersadarkan bahwa hal tersebut adalah hal yang tidak baik.
"Kita pasti menguatkan, ini sudah jelas hal yang sudah diharamkan. Saya minta ini untuk sesuatu yang sudah jelas haramnya, ya sudah itu yang tidak boleh," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Bagi Munahar, apabila sudah keluar maklumat haram dari salah satu MUI, hal tersebut akan bersifat sama kepada MUI daerah lainnya.
MUI DKI Jakarta berharap hal ini dapat diimbau dari Diskominfotik DKI Jakarta atau melalui majelis-majelis ulama supaya memberikan pembinaan dan pengertian kepada masyarakat.
"Kita berharap tentunya hal semacam ini dari Diskominfo DKI atau melalui majelis-majelis ulama kita imbau agar supaya berikan pembinaan pengertian pada umat, pada masyarakat, ini yang baik, ini yang enggak baik, ini halal dan ini haram," pungkas Munahar.
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi