MUI Jatim Kaji Praktik Pengobatan Supranatural Ningsih Tinampi

12 Februari 2020 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ningsih Tinampi. Foto: Facebook/Ningsih Tinampi
zoom-in-whitePerbesar
Ningsih Tinampi. Foto: Facebook/Ningsih Tinampi
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur akan meneliti praktik pengobatan supranatural yang dilakukan Ningsih Tinampi di Desa Karangjati, Pandaan, Pasuruan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin mengatakan telah menugaskan MUI Pasuruan mengkaji praktik itu sesuai SOP yang ditetapkan MUI.
"Kita melakukan penelitian, memastikan kejadian, dan koordinasi dengan pihak terkait hingga memanggil pihak yang bersangkutan (Ningsih)," kata Ainul saat dihubungi, Rabu (12/2).
Dalam penelitiannya, MUI berinisiatif akan mendatangi rumah pengobatan Ningsih Tinampi di Pasuruan. Ia memastikan penelitian dilakukan dengan teliti berdasarkan aturan yang ada.
“Riset MUI ini harus bisa dipertanggungjawabkan secara akademik dan hukum," ucapnya.
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam penelitian ini, MUI mengaku tak ingin gegabah memutuskan hukum praktik pengobatan Ningsih Tinampi terutama dalam kaca mata syariat. Karena keputusan MUI dapat memberikan dampak kepada Ningsih Tinampi.
“Kalau MUI gegabah, Bu Tinampi kehilangan pekerjaan, kasihan. Itu jadi pemikiran MUI,” ucap Ainul.
ADVERTISEMENT
Selagi melakukan penelitian terhadap praktik itu, MUI meminta masyarakat berhati-hati melakukan pengobatan alternatif agar tidak keluar dari koridor agama.
“Kita sarankan masyarakat untuk berhati-hati, yang penting (apakah) ada kesyirikan tidak, doa yang dibaca di situ (dalam pengobatan) ada yang meminta ke makhluk lain selain Allah atau tidak. Tapi kalau yang dibacakan cuma (surat) Al Fatihah sama Al Ikhlas kan tidak apa-apa,” tutur Ainul.
Sebelumnya Dinkes Jatim sudah sidak ke lokasi praktik Ningsih Tinampi, Rabu (5/2). Hasil sidak itu Kadis Kesehatan Jatim Helin Ferliana menyebut, metode pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk dalam kategori pelayanan kesehatan, baik konvensional maupun tradisional.
"Pelayanan kesehatan konvensional maupun tradisional sama-sama memiliki organisasi profesi, standar pelayanan, dan kode etik. Sedangkan pengobatan Ningsih Tinampi tidak masuk ke dalam dua kategori tersebut," kata Herlin.
ADVERTISEMENT
Ningsih Tinampi kemudian dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam kesempatan itu, Ningsih Tinampi diberi sejumlah pertanyaan, termasuk soal asal muasal pengobatan yang ia jalankan serta kemampuannya berkomunikasi dengan makhluk tak kasat mata.