MUI Kaji Kehalalan Vaksin Pfizer dan Moderna, Difatwakan dalam Waktu Dekat

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas kesehatan menunjukan vaksinasi Pfizer. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kesehatan menunjukan vaksinasi Pfizer. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Indonesia kini telah menerima setidaknya 5 merek vaksin COVID-19 yang berbeda. Vaksin tersebut adalah Sinovac, Sinopharm, AstraZeneca, Moderna, dan Pfizer.

Terkait Moderna dan Pfizer yang terbilang masih baru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih belum bisa menyatakan kehalalannya. Misalnya untuk Pfizer, saat ini masih dalam tahap pengkajian dan akan segera diberikan fatwanya dalam waktu dekat.

"Vaksin Pfizer saat ini sedang dikaji MUI dan dalam waktu dekat segera akan difatwakan," tertulis dalam keterangan di laman MUI, dikutip kumparan pada Jumat (27/8).

Sementara untuk vaksin Moderna, MUI menyatakan proses pengkajiannya terbilang lebih sulit di bandingkan vaksin lain. Sebab vaksin ini diperoleh lewat hibah jalur multilateral fasilitas COVAX Gavi. Sehingga tak bisa mendapatkan akses semudah vaksin lain yang dibeli oleh pemerintah.

"Dengan skema multilateral ini, untuk proses sertifikasi halal agak rumit dan panjang alurnya, karena pemerintah tidak punya akses langsung dengan perusahaan vaksin. Sehingga MUI pun tidak dapat mengakses data-data tentang bahan, proses produksi vaksin yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan fatwa atas kehalalan produk vaksin Moderna," tambah keterangan tersebut.

Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan

Proses penetapan halal vaksin ini dilihat berdasarkan tiga hal yakni terkait bahan baku, bahan tambahan, dan juga bahan penolong. Ada juga proses produksi dan juga sistem di dalam perusahaan. Ketiganya harus benar-benar halal untuk bisa mendapatkan fatwa halal dari MUI.

Dari kelima merek tersebut, baru Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm yang dilakukan sertifikasi halal. Hasilnya, hanya Sinovac yang mendapatkan sertifikat halal.

Walau demikian, penggunaan vaksin seperti Sinopharm dan AstraZeneca tetap diperbolehkan MUI sebab kondisi pandemi saat ini yang terbilang darurat dan mendesak dan ketersediaan vaksin yang halal tidak bisa mencukupi seluruh kebutuhan.