Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karawang menetapkan haram hukumnya bagi yang memilih untuk tidak memilih (menjadi golongan putih—golput) dalam Pilkada Serentak 27 November 2024.
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Karawang, KH Tajudin Noor, menyampaikan larangan golput ini merujuk pada fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2013. Fatwa tersebut menyatakan bahwa golput hukumnya haram karena dianggap tidak memenuhi kewajiban moral dan sosial sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.
"MUI Karawang melarang dengan tegas tindakan golput dalam Pilkada nanti, sesuai dengan hasil fatwa MUI Pusat yang mengharuskan setiap umat Islam untuk berpartisipasi aktif dalam pemilihan umum sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan sosial," jelas Tajudin di Kantor MUI Karawang, Kamis (21/11).
"Masyarakat jangan sampai tidak melaksanakan hak pilihnya alias golput, karena menurut fatwa MUI golput itu haram, saya tidak menginginkan hal ini," sambungnya.
Tajudin berujar, MUI siap menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 yang damai, aman, dan demokratis.
ADVERTISEMENT
"Kami pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari pertengkaran dan menciptakan suasana kondusif selama proses demokrasi berlangsung," ucapnya.
Secara kelembagaan, kata dia, MUI Karawang tidak ada keberpihakan dengan calon mana pun. Siapa pun nanti yang terpilih menjadi bupati dan wakil bupati, pihaknya pasti akan mendukung.
"MUI menempatkan posisinya sebagai shodiqul hukumat (mitra pemerintah) secara sejajar. Maka kami mengajak seluruh masyarakat mendukung pemerintahan yang terpilih, serta berkomitmen untuk bekerja sama dalam mewujudkan masyarakat Karawang yang sejahtera, lahir dan batin," ujarnya.