Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MUI: Kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun Sandiwara, Tak Akan Sampai Pengadilan
30 Juni 2023 9:55 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas berbicara soal Ponpes Al-Zaytun di Indramayu dan sosok sentral Panji Gumilang. Menurutnya, Panji sengaja 'dimunculkan' untuk meredam sebuah isu.
ADVERTISEMENT
"Sebagai warga bangsa kita tentu punya hak untuk menilai dan memiliki keyakinan bahwa kasus Al-Zaytun yang lagi hangat dan ramai menghiasi media sosial sekarang ini adalah hanya sebuah sandiwara," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/6).
Anwar menyebut Panji Gumilang sebagai sutradara dari drama ini. Panji, lanjut Anwar, sedang berusaha untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar di Indonesia.
"Karena kalau perhatian masyarakat luas tidak dialihkan maka banyak pihak tentu akan terseret ke dalam kasus yang ada. Sehingga nama-nama mereka akan muncul dan menjadi perbincangan publik. Hal demikian tentu akan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan dari pihak-pihak tertentu tersebut," jelas dia.
Tidak disebutkan siapa pihak yang dimaksud Anwar. Namun ia menambahkan, isu Panji Gumilang sengaja dimunculkan demi kepentingan mereka.
ADVERTISEMENT
"Dan hal itu tampaknya telah berhasil mengundang kemarahan umat yang merupakan mayoritas penduduk di negeri ini. Sehingga akhirnya perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada. Tapi sudah beralih dan kesedot kepada kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun," imbuh dia.
Ia mengatakan, dugaan ini disampaikan berdasarkan pengalaman historis dan politis di masa lalu. Cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman Orde Baru.
"Dia hanya akan berhenti begitu saja di tengah jalan dengan berlalunya waktu. Tapi benarkah demikian? Dugaan ini tentu belum bisa terbukti dan dibuktikan," sambung Anwar.
"Dia baru akan terbukti benar atau salah jika kasus ini ternyata tidak dibawa atau dibawa ke pengadilan. Untuk itu mari kita tunggu saja perjalanan kasus ini apakah kasus ini benar-benar akan diproses dan dibawa ke pengadilan atau tidak. Untuk itu biarlah waktu yang akan menentukan," kata Anwar.
ADVERTISEMENT
Panji Gumilang Dipolisikan
Kontroversi Ma'had Al-Zaytun dan Panji Gumilang sudah puluhan tahun timbul-tenggelam.
Terbaru, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP), Jumat (23/6/2023). Panji dipolisikan atas dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," ujar Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan.
Ihsan menilai, Panji telah menistakan agama Islam melalui ajaran yang disebarkannya melalui ponpes tersebut. Termasuk, soal pernyataannya yang menyangkal bahwa Al-Quran bukan firman Tuhan.
ADVERTISEMENT
Pemprov Jabar sendiri telah membentuk tim investigasi soal Al-Zaytun yang meresahkan publik belakangan ini. Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi, tapi dia menolak bertemu MUI. Alasannya, MUI telah mencapnya negatif meski belum tabayun.