Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
MUI Kategorikan Kulkas Barang Gunaan yang Wajib Bersertifikat Halal
5 Mei 2018 10:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
ADVERTISEMENT
Beredarnya iklan kulkas halal yang dikeluarkan oleh PT Sharp Electronic Indonesia (SEID) membuat gempar warga net. Namun, adanya kulkas berlabel halal ini ditanggapi positif oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI ).
ADVERTISEMENT
Menurut kajian dari Lembaga Pengkajian Panganan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, kulkas-kulkas yang beredar selama ini memang mengandung asam lemak yang berasal dari kandungan hewani. Sehingga, kehalalan kulkasnya patut dipertanyakan.
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati yang dikutip dari laman resmi LPPOM MUI, www.halalmui.org, membenarkan ada perusahaan elektronik yang mengajukan sertifikat halal ke MUI.
“Ada satu perusahaan elektronik terkemuka yang menghasilkan produk alat-alat rumah tangga, khususnya kulkas, yang mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI,” tutur Muti dalam Sidang Komisi Fatwa MUI pekan lalu di Jakarta.
Muti Arintawati mengatakan bahwa dari pengkajian dan proses audit yang dilakukan, memang ada beberapa komponen yang dibuat dari campuran bahan yang menggunakan unsur dari turunan asam lemak. Sementara dari kajian yang dilakukan LPPOM MUI unsur asam lemak itu merupakan bahan yang kritis dari sisi kehalalannya.
ADVERTISEMENT
Karena asam lemak itu lazimnya berasal dari bahan hewani. Dan kalau bahan hewani, maka harus dipastikan bahwa bahan itu bukan dari turunan babi yang jelas-jelas diharamkan dalam Islam.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, mengatakan bahwa kulkas itu bukan produk pangan, namun termasuk pada kategori barang gunaan yang wajib tersertifikasi halal menurut Undang-undang nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Apalagi, jelasnya pula, produk kulkas itu bersentuhan langsung dengan produk makanan. Sebagai salah satu tempat untuk menyimpan makanan yang akan dikonsumsi kulkas harus diyakini kesuciannya. Bahan-bahannya tentu tidak boleh tercampur dengan material yang haram, yang akan mempengaruhi kehalalan produk pangan yang disimpan di dalamnya.
“Ketentuan halal dalam kaidah syariah tidak terbatas pada aspek konsumsi, namun mencakup aspek yang sangat luas, yakni menggunakan ataupun memakai,” lanjut ujar guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kulkas halal ini, lanjut Hasanuddin, mempunyai keuntungan bagi masyarakat menjadi lebih yakin tentang produk yang digunakan. Bagi pihak perusahaan, selain memenuhi ketentuan dalam Undang-undang, juga dapat memenuhi tuntutan masyarakat yang menghendaki produk yang digunakan telah bersertifikasi halal dari MUI.
Dari kajian dan proses auditing yang dilakukan secara mendalam oleh LPPOM MUI, serta telaah aspek-aspek syariahnya oleh Komisi Fatwa MUI terhadap produk kulkas itu, terbukti produk tersebut tidak bermasalah dari sisi syariah. Maka KF MUI pun menetapkannya sebagai produk yang halal dan suci. Dengan demikian, dalam kategori produk elektronik, khususnya kulkas, produk tersebut merupakan yang pertama mendapat fatwa halal oleh KF MUI.