MUI Keluarkan Tausiah Ibadah Umat Islam saat PPKM Darurat dan Pelaksanaan Kurban

4 Juli 2021 1:07 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hidup di tengah pandemi virus corona (COVID-19) telah mengubah banyak kebiasaan masyarakat di Indonesia. Foto: Mochammad Asim/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Hidup di tengah pandemi virus corona (COVID-19) telah mengubah banyak kebiasaan masyarakat di Indonesia. Foto: Mochammad Asim/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan tausiah pelaksanaan ibadah di saat PPKM Darurat berlaku.
ADVERTISEMENT
PPKM Darurat dimulai pada Sabtu (3/7/2021) di wilayah Jawa-Bali sampai dua pekan ke depan. Pelaksanaan PPKM ditujukan untuk mencegah laju penyebaran virus corona.
Penyekatan di Bundaran Senayan Jakarta saat penerapan PPKM Darurat. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
MUI memastikan mereka mendukung kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM Darurat. Namun, karena pelaksanaan PPKM bakal melewati hari raya Idul Adha maka MUI mengeluarkan tausiah, baik imengenai bagaimana umat Islam beribadah saat PPKM Darurat, serta mengatur pelaksanaan ibadah kurban.
Berikut detail resminya:
1. Aktivitas ibadah di masjid, musala, dan tempat ibadah publik yang bersifat kerumunan seperti pengajian, majelis taklim, tahlil, istighatsah kubra, dan sejenisnya agar memerhatikan kondisi faktual di kawasan tersebut, untuk kawasan yang penyebaran covid19 tidak terkendali bisa mengambil rukhshah dengan melaksanakan ibadah di rumah. Di daerah yang terkendali, penyelenggaraan ibadah dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, sebagai upaya untuk pencegahan potensi terjadinya mata rantai penularan.
ADVERTISEMENT
2. Masjid dan tempat Ibadah tetap menyerukan azan dan dilakukan oleh petugas yang secara khusus dan rutin melakukan seruan azan, tidak berganti. Untuk Salat rawatib bagi jemaah umum dapat dilakukan di rumah masing-masing.
3. Pelaksanaan salat Jumat mengacu pada Fatwa MUI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Jum’at dan Jemaah Untuk Mencegah Penularan Wabah COVID-19, dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara sangat ketat, dan hanya diikuti oleh jemaah warga setempat. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa maka di Masjid tersebut tidak boleh diselenggarakan Salat Jum’at dan umat Islam melakukan Salat Zuhur di rumah/kediaman masing-masing.
4. Pelaksanaan salat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, yang implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).
ADVERTISEMENT
5. Pengurus masjid dapat mengoptimalkan masjid dan tempat ibadah sebagai sarana edukasi dan rehabilitasi Covid, penyuluhan, serta pertolongan bagi jemaah yang menjadi korban Covid. Masjid dan mushola juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial keagamaan, seperti mengkoordinasikan pelaksanaan kurban bagi jemaah, amal sosial dan kemanusiaan dengan tetap berpegang kepada Prokes ketat.
6. Umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, tobat, istighfar, zikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardu, memperbanyak salawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19

Pelaksanaan Ibadah Kurban

Ilustrasi sapi kurban. Foto: Muhammad Iqbal/kumparan
1. Ibadah Kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehinga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan COVID-19 dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama yang terdampak Covid. Untuk itu pelaksanaannya harus dipastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid.
ADVERTISEMENT
2. Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisasi potensi penularan, yaitu:
a. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisasi terjadinya kerumunan.
b. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.
c. Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.
d. Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.
ADVERTISEMENT
e. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan salat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Zulhijah.
f. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
3. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.
4. Untuk pelaksanaan Ibadah Kurban, pengurus Masjid dapat mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jemaah. Juga kurban disalurkan kepada jemaah yang terdampak Covid. Bahkan yang tak cukup beli hewan kurban bisa berderma kepada masyarakat yang terdampak Covid.
5. Pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban, serta menyediakan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal.
ADVERTISEMENT
6. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 37 Tahun 2019 tentang Hukum Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban Dalam Bentuk Olahan, Pemerintah juga dapat mengoptimalkan manfaat daging kurban untuk kemaslahatan umat yang terdampak Covid19 dengan memfasilitasi pengolahan seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya serta didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.