MUI Kutuk Keras Penikaman Seorang Muslim di Prancis

30 April 2025 3:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan atau pembunuhan. Foto: DedMityay/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan atau pembunuhan. Foto: DedMityay/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang umat Islam di Prancis, Aboubakar Cisse, ditikam oleh seseorang pria di sebuah masjid di desa La Grand-Combe, Prancis, Jumat (25/4). Penusukan terjadi saat korban sendirian. Korban kemudian ditemukan tewas oleh jemaah masjid lainnya saat akan melaksanakan salat Jumat.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim mengutuk keras peristiwa tersebut. Menurutnya peristiwa itu menunjukkan islamofobia masih ada.
"MUI sangat berduka dan mengutuk keras penikaman Abu Bakar di sebuah masjid di Prancis hingga sang korban wafat. Ini peristiwa yang sangat menyedihkan dan sekaligus semakin menyadarkan dan membuktikan kepada masyarakat luas bahwa kebencian terhadap seseorang karena dia beragama Islam masih terjadi," kata Sudarnoto dalam keterangannya, Rabu (30/4).
"Jelas sekali sang pembunuh adalah seorang yang anti Islam dan muslim yang terang-terangan melakukan tindakan kekejiannya tanpa rasa takut dan dilakukan di masjid," tambahnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim (dua kanan) didampingi Wakil Ketua Baznas RI Mokhamad Mahdun (empat kiri),memberikan keterangan pers usai penyambutan delegasi. Foto: Bayu Pratama S/Antara Foto
Sudarnoto mengatakan islamofobia yang seharusnya dilawan seperti keputusan PBB justru dibiarkan terjadi. Ia menilai perlindungan bagi setiap orang memilih Islam sebagai agama belum sungguh-sungguh diberikan.
ADVERTISEMENT
Menurut Sudarnoto, memilih beragama Islam merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi secara sosial, hukum, dan politik di mana saja mereka menetap.
"Prancis yang memiliki semboyan 'liberte, egalite, fraternite' seharusnya memiliki Undang-Undang yang menjamin kebebasan beragama," tutur Sudarnoto.
Maka itu ia meminta Prancis maupun negara-negara lainnya dengan penduduk muslim minoritas memiliki Undang-Undang untuk melawan islamofobia.
"Jangan biarkan islamofobia teperangkatrus bergerak, tangkap mereka, dan hukum mereka. Antara lain dengan cara itu pemerintah Prancis bisa membuktikan bahwa Prancis sungguh-sungguh menjaga prinsip liberte, egalite dan fraternite itu," pungkasnya.

Pelaku Menyerahkan Diri

Pelaku pembunuhan tersebut bernama Olivier A (21 tahun). Ia merupakan Warga Negara Prancis yang lahir di kota Lyon.
Pemuda itu menyerahkan diri ke polisi di Italia pada Senin (28/4) dan kemudian diserahkan ke kepolisian Prancis untuk diproses hukum.
ADVERTISEMENT
Oliver menusuk korban beberapa kali dan merekamnya. Ia lalu melarikan diri.
Aksinya menuai kecaman dari Presiden Prancis Emmanuel Macron. Ia mengatakan tidak ada tempat bagi kebencian agama di Prancis. Perdana Menteri Prancis Francois Bayrou juga mengecam kejahatan islamofobia tersebut.