MUI: Larangan Selfie di Kakbah untuk Menghindari Sifat Riya

23 November 2017 19:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakbah di Masjidil Haram, Mekah (Foto: REUTERS/Suhaib Salem)
zoom-in-whitePerbesar
Kakbah di Masjidil Haram, Mekah (Foto: REUTERS/Suhaib Salem)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Adanya surat edaran dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait larangan mengambil gambar di Masjidil Haram termasuk area Kakbah, Mekah dan Masjid Nabawi, Madinah ditanggapi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan positif.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa’adi, mendukung larangan selfie di tempat tersebut karena beberapa hal.
“Larangan selfie di Masjidil Haram dan Nabawi bisa dipahami, hal tersebut untuk menghindari sifat riya atau pamer,” ujar Zainut saat dihubungi kumparan (kumparan.com) melalui sambungan telepon, Kamis (23/11).
Bagi Zainut, menjalankan ibadah umrah ataupun haji harus khusyuk. Selfie saat beribadah menurutnya mengurangi kekhidmatan dalam beribadah.
“Selain untuk menghindari sifat riya, hal tersebut (selfie) akan mengganggu kekhusyukan ibadah orang lain, selain itu dari segi adab hal tersebut dirasa kurang baik” tutur Zainut.
Untuk informasi, pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengelurakan surat edaran terkait larangan selfie di dua tempat paling suci bagi umat islam tersebut. Larangan ini ditujukan kepada seluruh negara pengirim jemaah haji dan umrah.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Mastuki membenarkan adanya surat edaran itu. Setelah ini, Mastuki akan menyampaikan isi dari surat edaran ini kepada penyelenggara haji dan umrah di seluruh Indonesia.
"Larangan ini akan kami follow up dengan sosialisasikan ke Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), asosiasi umrah, serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) agar diperhatikan dan menjadi materi yang disampaikan ke jemaah sebelum keberangkatan ke Saudi,” terang Mastuki, seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Agama, Kamis (23/11).