MUI Masih Kaji soal Hukum Ganja Medis

7 Juli 2022 15:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo Majelis Ulama Indonesia  (MUI). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji penetapan hukum dari aturan penggunaan ganja medis. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas LPPOM MUI, Sholahuddin Al-Aiyub, usai acara Penganugerahan penghargaan LPPOM MUI Halal Award 2022 di IPB International Convention Center, Bogor, Kamis (7/7).
ADVERTISEMENT
Menurutnya, untuk saat ini UU narkotika masih dibutuhkan. Dirinya juga menyebutkan, MUI juga akan memberikan perspektif keagamaan perihal ganja medis tersebut untuk masyarakat.
“Saat ini ganja medis, sedang dikaji oleh MUI dan yang namanya hukum itu ditetapkan itu adalah untuk keumumannya, sedangkan di luar itu ada pengecualian-pengecualian,” ujar Sholahuddin kepada wartawan, Kamis (7/7).
“Untuk saat ini masih berlaku UU untuk narkotika, kita masih membutuhkan itu. Kalau nanti misalnya ada pembahasan lain nanti kita akan coba dari MUI memberikan perspektif keagamaan untuk masyarakat,” tambahnya.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah meminta MUI untuk mengkaji hal ini secara menyeluruh guna menerbitkan fatwa terkait ganja medis.
Nantinya, menurut Ma'ruf, fatwa baru itu dapat dijadikan pedoman untuk pengecualian terkait penggunaan ganja di dunia kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Saya kira MUI ada putusan bahwa memang kalau ganja itu memang dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al-Quran dilarang, masalah kesehatan itu MUI sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya, fatwa baru pembolehannya, artinya ada kriteria," ujar Ma'ruf kepada wartawan dalam kunjungannya ke kantor MUI, Selasa (28/6).
Reporter: Galang Putra