MUI: Meski Ada RUU BPIP, RUU HIP Harus Dicabut dari Prolegnas

26 Agustus 2020 23:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan serangkaian pengkajian terhadap RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diusulkan pemerintah kepada DPR pada Juli lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, MUI menghormati setiap upaya penguatan Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara. Namun, setelah mencermati RUU BPIP dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), MUI justru menilai kondisi ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
"DP MUI berpandangan bahwa RUU HIP jelas-jelas tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara," tulis keterangan MUI yang ditandatangani oleh Waketum Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas, Rabu (26/8).
Kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
MUI pun merinci pandangan dan sikapnya terkait kedua RUU ini. Akan tetapi, kehadiran RUU tersebut justru dikhawatirkan dapat memperbesar kegaduhan dan konflik di tengah masyarakat.
Maka dari itu, MUI meminta DPR agar menarik pembahasan, baik RUU BPIP maupun RUU HIP yang disebut sebagai penggantinya.
ADVERTISEMENT
"DP MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari Prolegnas," tegas sikap mereka.
Penyerahan draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
"RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP namun merupakan suatu RUU yang baru, oleh karena itu harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul Pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutup pernyataan tersebut.
Berikut pernyataan lengkap MUI soal pandangan dan sikap terhadap RUU BPIP dan RUU HIP.