Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam keterangannya, MUI menghormati setiap upaya penguatan Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara. Namun, setelah mencermati RUU BPIP dan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), MUI justru menilai kondisi ini bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
"DP MUI berpandangan bahwa RUU HIP jelas-jelas tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan filosofi bernegara," tulis keterangan MUI yang ditandatangani oleh Waketum Muhyiddin Junaidi dan Sekjen Anwar Abbas, Rabu (26/8).
MUI pun merinci pandangan dan sikapnya terkait kedua RUU ini. Akan tetapi, kehadiran RUU tersebut justru dikhawatirkan dapat memperbesar kegaduhan dan konflik di tengah masyarakat.
Maka dari itu, MUI meminta DPR agar menarik pembahasan, baik RUU BPIP maupun RUU HIP yang disebut sebagai penggantinya.
ADVERTISEMENT
"DP MUI Pusat mengingatkan kembali kepada DPR untuk segera dan wajib menarik RUU HIP dari proses pembahasan dan mencabutnya dari Prolegnas," tegas sikap mereka.
"RUU BPIP yang diusulkan Pemerintah bukan merupakan pengganti RUU HIP namun merupakan suatu RUU yang baru, oleh karena itu harus mengikuti prosedur pembentukan RUU sebagai usul Pemerintah yang wajib berdasarkan pada prosedur dan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan," tutup pernyataan tersebut.
Berikut pernyataan lengkap MUI soal pandangan dan sikap terhadap RUU BPIP dan RUU HIP.