MUI Minta BPIP Cabut Aturan yang Tak Sertakan Ketentuan Paskibraka Berjilbab

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis di Kantor MUI Pusat, Kamis (15/8/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan

MUI angkat bicara terkait aturan berjilbab BPIP untuk anggota Paskibraka. Mereka minta, aturan diperjelas atau dicabut, agar tak menimbulkan masalah ke depan.

MUI juga minta agar aturan itu bisa dicabut secepatnya.

"Kami meminta untuk itu direvisi, atau dicabut, dan dikembalikan lagi saja mengikuti peraturan BPIP yang nomor 3 tahun 2022 itu. Di situ ada ketentuan untuk menggunakan hijab dan itu kami minta segera untuk dilaksanakan sebelum tanggal 17 Agustus," kata Ketua MUI, Cholil Nafis, Kamis (15/8).

Aturan yang disinggung MUI adalah Keputusan Kepala BPIP nomor 35 tahun 2024, tentang standar pakaian atribut, sikap, dan tampang Paskibraka. Pada putusan tersebut, menurut MUI ada poin yang hilang.

"Ternyata poin itu hilang satu, soal ciput itu yang berwarna hitam untuk putri yang berhijab hilang, sehingga ketentuan yang harus enam menjadi lima," kata Cholil.

Pakaian Paskibraka 2024 yang dirilis BPIP, Rabu (14/8/2024). Foto: Dok BPIP

Aturan tahun 2024 itu tidak menyertakan tata cara penggunaan jilbab bagi Paskibraka. Berbeda dengan Peraturan BPIP nomor 3 tahun 2022, yang menyertakan aturan Paskibraka berjilbab.

Pada aturan 2024, ilustrasi yang dicontohkan adalah seorang Paskibraka tanpa jilbab. Untuk itu, MUI kembali menekankan agar aturan ini dicabut sepenuhnya, meskipun BPIP telah menjamin jilbab boleh dikenakan lagi saat upacara pengibaran bendera.

"Meskipun ada panitia yang menyatakan dijamin untuk menggunakan hijab pada saat upacara, kami minta ini peraturan ya untuk dicabut sehingga lisan itu gak bisa mencabut peraturan, jadi harus dicabut dulu," pungkas Cholil.