MUI Minta Polisi Usut Pabrik Petasan Berbahan Al-Quran, Dosa Bila Disengaja

14 September 2021 14:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Dakwah MUI, Cholil Nafis. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait penemuan petasan dengan bahan pembungkus diduga lembaran Al-Quran di Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Muhammad Cholil Nafis mengatakan, polisi harus segera menelusuri tempat pembuatan petasan tersebut untuk diusut.
"Tentunya dosa jika itu sengaja, sebaiknya ditelusuri tempat kulakan (red: pemborongan) hingga pabrik petasannya untuk diusut. Ini pastinya menyakitkan bagi kita," tutur Cholis kepada kumparan, Selasa (14/9).
Cholil mengungkapkan, bila dalam pengusutan tersebut ditemukan unsur kesengajaan, maka pihak berwajib harus memprosesnya secara hukum.
Pasalnya, menurut Cholil, membungkus petasan dengan lembar Al-Quran secara sengaja merupakan bentuk penistaan agama.
"Jadi kalau dia sengaja meremehkan Al-Quran itu hukumnya haram dan menistakan, oleh karena itu perlu ditelusuri apakah ada kesengajaan menghina," imbuhnya.
Bila ternyata pembuat petasan terbukti tidak melakukannya dengan sengaja, ia tetap meminta penegak hukum untuk menghentikan produksi petasan bungkus lembar Al-Quran tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, viral penemuan bungkus petasan dengan yang diduga lembaran Al-Quran pada Sabtu (11/9).
Seorang pria bernama Herman (47) menemukan petasan tersebut saat menyalakannya di acara pernikahan anak perempuannya di Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
Dia membeli petasan itu beberapa hari sebelum resepsi pernikahan dari sebuah toko kelontong di kawasan Tangerang Selatan. Herman tak menyebut di mana lokasi pastinya toko kelontong itu.
==