MUI Minta Quick Count Ditiadakan: Banyak Mudaratnya

19 April 2019 22:11 WIB
comment
93
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Foto: Ajo Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Foto: Ajo Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Dewan Pertimbangan MUI bersama Dewan Pimpinan MUI menyampaikan tausiyah kebangsaan untuk menyikapi proses pascapenyelenggaraan Pemilu serentak 2019. Salah satu poin dari tausiyah tersebut yakni meminta agar proses hitung cepat atau quick count yang dikeluarkan oleh lembaga survei untuk ditiadakan ke depannya.
ADVERTISEMENT
Mereka menilai quick count lebih berpotensi menimbulkan akibat buruk daripada kebaikan.
“Quick count selama ini banyak menimbulkan kemudaratan, kemafsadatan. Akhir-akhir ini, segera setelah mengetahui quick count, rakyat beruforia merayakan kemenangan,” ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Acara ini dihadiri juga oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI Yusnar Yusuf, Ketua Dewan Pimpinan MUI Abdullah Jaidi, Sekjen MUI Anwar Abbas, Wakil Sekjen MUI Zaitun Rasmin, Ketua Komisi Luar Negeri MUI Muhyidin Junaidi, Sekjen Ijmi Jakfar Habsah, hingga Ketum BKMT Syifa Fauziah.
Dewan Pimpinan MUI bersama Dewan Pertimbangan MUI mengeluarkan tausiah kebangsaan untuk menyikapi suasana pasca Pemilu serentak 2019, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (19/4). Foto: Ajo Darisman/kumparan
Ia menilai, hasil yang belum pasti yang diumumkan itu menimbulkan perasaan skeptis hingga sinisme di tengah masyarakat. Ia mencontohkan Pilkada DKI Jakarta hingga Jawa Tengah sebagai bukti nyata terjadinya hal seperti itu.
ADVERTISEMENT
“Pada tataran itulah kami melihat apalagi menyampaikan sesuatu yang belum pasti, jauh dari pasti, dan ada lembaga resmi untuk itu. Maka sebaiknya ditiadakan, khusus sekarang ini dihentikan,” tegasnya.
“Karena selama ini kan sudah muncul skeptisme, keraguan, bahkan sinisme terhadap lembaga survei. Itu seharusnya dihayati, direspons jauh sebelum pencoblosan, karena ada pengalaman masa lalu di Pilkada DKI, Pilkada Jabar, Jateng, jadi pada posisi itu kami,” lanjutnya.
Ilustrasi quick count Foto: Widodo S Jusuf/Antara
Lebih jauh, ia mengatakan bahwa hal itu dalam ajaran agama Islam masuk dalam kategori fasik.
“Ini dalam kategori dalam agama Islam masuk kategori fasik. Dan jika ada berita, itu harus ditabayunkan. Berita apa? Yang menimbulkan mudarat, walaupun benar, kalau tidak tepat untuk disampaikan, itu secara Islam tidak bisa digunakan,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kendati meminta untuk ditiadakan, namun MUI menilai tidak perlu sampai mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan quick count. Apa yang mereka lakukan, hanya sebatas pesan sebagai lembaga moral.
“Enggak perlu, enggak usah sampai ke situ (mengharamkan quick count). Sudahlah ini pesan moral saja,” ujarnya.