MUI Minta Sekolah di Manokwari Cabut Larangan Siswa Berhijab

8 Desember 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Hukum MUI, Mohammad Baharun. Foto: Dok. MUI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Hukum MUI, Mohammad Baharun. Foto: Dok. MUI
ADVERTISEMENT
Isu siswa SD Inpres 22 Wosi Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari Papua Barat, dilarang berhijab mencuat. Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan menegaskan bahwa larangan tersebut dibuat sepihak oleh sekolah, tanpa ada koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan setempat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi isu ini, MUI menganggap hal-hal seperti ini sangat sensitif. Ia meminta pihak sekolah segara mencabut larangan tersebut.
"Mohon sekolah tersebut segera mencabut larangan itu. Persoalan ini sangat sensitif," kata Ketua Komisi Hukum MUI Baharun saat dihubungi, Minggu (8/12).
Ia menyebut, isu ini bisa menjadi ancaman bagi persatuan di Indonesia. Baharun menambahkan, jangan sampai hal ini bisa mengadu domba antarumat beragama.
"Ini bisa jadi ancaman laten bagi kerukunan bangsa. Di satu sisi kita berusaha merekat persatuan, di sisi lain ada pihak yang mencoba mengganggunya dengan cara seperti itu," jelas dia.
Menurut dia, soal berpakaian, merupakan hak setiap siswa. Apabila ada yang berhijab, seharusnya dijaga hak-haknya.
"Sesungguhnya hak berpakaian sesuai aturan keyakinan seseorang itu tidak bisa dieliminir dengan peraturan sekolah," jelas dia.
ADVERTISEMENT
"Hal ini jika dipaksakan, walau skalanya kecil akan jadi sumber perpecahan," tutup Baharun.
Sebelumnya Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan menyebut, wilayahnya sangat menjunjung tinggi keberagaman. Jadi, kata dia, tidak mungkin ada larangan tersebut.
"Saya tidak pernah mengeluarkan aturan melarang anak murid berhijab di sekolah. Selama ini hampir semua sekolah umum, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK, bahkan sampai perguruan tinggi ada yang siswinya memakai hijab," ungkapnya saat dikonfirmasi Balleo News.
Menurutnya, terkait adanya pelarangan siswi menggunakan hijab di area sekolah, Pemkab Manokwari sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Hal ini karena, pelarangan itu hanya kebijakan dari pihak sekolah yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah terdahulu yang sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah, kata Demas, telah memberikan arahan dan pemahaman kepada pihak sekolah. Agar tidak membuat aturan sekolah yang dapat mengganggu kerukunan umat beragama di Manokwari.
"Selama ini kerukunan umat beragama terjalin baik. Jangan gara-gara larangan berhijab, kerukunan umat beragama di Manokwari hancur. Saya tidak menginginkan hal ini terjadi,” tegasnya.