MUI Minta SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah Direvisi: Agar Tak Picu Kegaduhan

SKB 3 Menteri soal aturan seragam sekolah negeri menuai polemik karena melarang penggunaan seragam kekhususan agama. MUI pun meminta agar SKB ini direvisi.
"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB Tiga Menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum," ujar MUI dalam tausiah yang diterbitkan pada Kamis (11/2).
Menurut MUI, ada tiga hal yang disorot dalam diktum ketiga dalam SKB seragam ini karena mengandung muatan dan implikasi yang berbeda.
Pertama, implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.
Ketiga, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," terang MUI.
Menurut MUI, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang memberi kelonggaran kepada sekolah dalam menganjurkan dan mendidik siswa untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan, termasuk dalam berpakaian seragam kekhususan agama.
Hal ini sejalan dengan Ayat 1 dan 2 Pasal 29 UUD 1945 yang menjelaskan tentang kebebasan beragama.
MUI juga menyoroti masalah pemberian sanksi pencabutan BOS bagi sekolah yang tak menjalankan aturan ini. Menurut MUI, hal ini jelas bertentangan dengan Ayat 1 dan 2 Pasal 31 UUD 1945 yang mengatur tentang hak warga negara mendapat pendidikan.
