MUI: Mudik saat Wabah Corona Haram karena Mencelakakan Orang Lain

3 April 2020 5:46 WIB
comment
96
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen MUI Anwar Abbas memberikan sambutan saat acara penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (1/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen MUI Anwar Abbas memberikan sambutan saat acara penggalangan dana untuk pembangunan Rumah Sakit Indonesia Hebron Palestina di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Kamis (1/5). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Jumlah tertular pun terus bertambah. Angka paling tinggi kasus positif corona ada di DKI Jakarta. Menjelang musim mudik, hal ini jadi kekhawatiran.
ADVERTISEMENT
Sebab, bukan tak mungkin virus tersebut tersebar ke sejumlah wilayah akibat perantau di Jakarta yang mudik ke kampung halamannya. Lantas, dalam islam, bagaimana hukumnya bagi orang yang mudik ke kampung halaman di tengah wabah corona seperti ini?
Sekjen MUI Anwar Abbas menjelaskan, bahwa hal itu sudah difatwakan melalui Fatwa nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.
Menurut Anwar, keluar dari daerah yang terkena wabah atau pun memasuki daerah yang terkena wabah adalah haram, karena dapat mencelakakan diri sendiri serta orang lain.
"Berarti haram, karena mencelakakan orang lain, kalau ada wabah masuk di situ, mencelakakan diri kita, terlarang. Kalau pindah dari negeri yang ada wabah ke negeri yang tidak ada wabah, tidak boleh juga, karena mencelakakan orang," jelas Anwar, saat dihubungi, Kamis (2/4).
ADVERTISEMENT
Berikut hadis yang dirujuk MUI terkait fatwanya:
Dari Nabi saw sesungguhnya beliau bersabda: “Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada,maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. al-Bukhari)
Sesungguhnya Umar sedang dalam perjalanan menuju Syam, saat sampai di wilayah bernama Sargh. Saat itu Umar mendapat kabar adanya wabah di wilayah Syam. Abdurrahman bin Auf kemudian mengatakan pada Umar jika Nabi Muhammad SAW pernah berkata, "Jika kamu mendengar wabah di suatu wilayah, maka janganlah kalian memasukinya. Tapi jika terjadi wabah di tempat kamu berada, maka jangan tinggalkan tempat itu." (HR. Al-Bukhari).
"Itu dasar fatwa MUI itu ya hadis itu. Kalau pakai hadis nabi seperti itu, dasarnya, jika ada tha'un jangan engkau keluar darinya," jelas Anwar.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir saat bertemu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Menguburkan Jenazah Positif Corona
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menyebut pasien positif corona yang meninggal adalah saudara yang harus diperlakukan dengan penghormatan yang baik. Meninggalnya para pasien corona adalah syahid.
Lalu bagaimana menurut pendapat ulama di MUI?
Anwar Abbas menerangkan, bahwa hal tersebut memang benar. Menurut Anwar, seseorang yang meninggal karena sebuah wabah digolongkan ke dalam mati syahid.
"Itu sudah jelas ada hadisnya," kata Anwar saat dihubungi kumparan, Kamis (2/4).
Hadis yang dimaksud Anwar adalah, berbunyi sebagai berikut;
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang yang terbunuh di jalan Allah (fii sabilillah) adalah syahid; orang yang mati karena ath-tha’un (wabah) adalah syahid; orang yang mati karena penyakit perut adalah syahid; dan wanita yang mati karena melahirkan adalah syahid.” (HR. Ahmad, 2: 522).
ADVERTISEMENT
***
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!