MUI: Negara Harus Serius Lindungi Masyarakat dari Bahaya Narkoba, Judi, Miras

27 Juli 2024 22:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kegiatan Temu Alumni dan Ngopi di Kantor PWNU Jakarta, Sabtu (27/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kegiatan Temu Alumni dan Ngopi di Kantor PWNU Jakarta, Sabtu (27/7/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am, menegaskan negara harus hadir melindungi rakyat dari judi, narkoba, dan minuman keras. Jangan ada toleransi sedikit pun bagi para pelaku yang melakukan tindak kejahatan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kehadiran negara salah satunya harus secara serius untuk melindungi masyarakat dari bahaya destruksi minuman keras, narkoba dan juga perjudian dengan segala bentuknya," kata dia di dalam kegiatan Temu Alumni dan Ngopi di Kantor PWNU Jakarta pada Sabtu (27/7).
Ni'am menambahkan judi sudah beragam bentuknya. Judi dilakukan secara terselubung ataupun terang-terangan. Salah satu contoh judi terselubung yakni judi online yang dinilainya merusak masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang sulit.
"Akhirnya merusak mental masyarakat dan juga menyedot uang masyarakat di tengah kondisi sulit seperti ini. Itu yang saya kita perlu diantisipasi," ucap dia.
Lebih lanjut, Na'im menekankan bahwa larangan soal judi sudah termaktub jelas dalam ayat suci Al-Quran. Dengan mencegah judi, diharapkan kualitas generasi muda di masa mendatang dapat lebih baik.
ADVERTISEMENT
"Harus dicegah seoptimal mungkin sebagai prasyarat untuk membangun generasi yang baik ke depan termasuk juga tatanan sosial masyarakat yang kokoh itu dengan melindungi masyarakat dari dua hal yang memiliki efek daya rusak yang sangat tinggi ini," kata dia.