MUI-Ormas Islam Dorong RUU Pencegahan & Penanggulangan LGBTQ Segera Disahkan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan tokoh masyarakat menyatakan dukungan terhadap usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.
Dukungan itu dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI K.H. Anwar Iskandar, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, serta perwakilan berbagai lembaga, ormas Islam, perguruan tinggi, pesantren, dan perorangan.
Surat pernyataan itu merupakan hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII dan Milad ke-51 MUI yang digelar di kawasan Jakarta Selatan pada 24-26 Juli 2026.
Dalam surat yang diterima kumparan, Minggu (26/7), para penandatangan menyatakan mendukung upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ melalui pendekatan yang komprehensif, berkeadilan, serta berlandaskan nilai agama, Pancasila, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menegaskan bahwa perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan bahaya nonmiliter sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.
Dalam surat juga disebutkan, penyebaran budaya LGBTQ telah dimasukkan sebagai ancaman nonmiliter yang berdimensi ideologi serta sosial budaya dalam kebijakan pertahanan nasional.
Selain itu, para penandatangan menyatakan pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual menyimpang LGBTQ merupakan tanggung jawab bersama pemerintah, lembaga, keluarga, dan masyarakat.
Atas dasar pertimbangan tersebut, mereka mendesak Presiden dan DPR agar segera membahas dan mengesahkan RUU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kami mendesak Presiden dan DPR untuk segera membahas dan mengesahkan UU Pencegahan dan Penanggulangan LGBTQ,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat pernyataan bersama tersebut.
