MUI: Pemerintah Wajib Sediakan Vaksin Halal untuk Masyarakat

12 Oktober 2017 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers MUI terkait Kehalalan Vaksin MR (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers MUI terkait Kehalalan Vaksin MR (Foto: Ainul Qalbi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan, Vaksin Measles Rubella (MR) belum mendapat setifikat halal. MUI meminta pemerintah menyediakan vaksin halal untuk masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam di kantor LPPOM MUI, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (12/10).
Sementara, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF mengatakan, masyarakat bisa saja menggunakan vaksin tidak halal. Penggunaan vaksin tidak halal hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat.
"Kalau dalam keadaan darurat tidak ada vaksin lain yang halal, sementara itu tadi dampaknya tadi menimbulkan penyakit berat atau kematian kalau memang belum ada vaksin yang halal nah itu boleh menggunakan vaksin haram sekalipun," jelas Hasanuddin.
Imunisasi Measles Rubella di Rusun Bidara Cina (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Imunisasi Measles Rubella di Rusun Bidara Cina (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Penggunaan vaksin yang belum terbukti kehalalannya pernah diberikan pada jamaah haji. Para jemaah mendapat vaksin meningitis dan polio yang sempat dinyatakan haram beberapa tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Tapi, setelah ada yang halal, (vaksinasi) harus menggunakan vaksin yang halal," imbuh Hasanuddin.
Saat ini, baru ada dua vaksin yang mendapat sertifikat halal dari MUI. Kedua vaksin itu, yakni vaksin meningitis dan flu. Pernyataan MUI soal belum halalnya vaksin MR ini sekaligus menjelaskan isu yang berkembang di masyarakat.
"Jadi nanti kalau ada isu-isu di lapangan vaksin MR ini sudah halal itu sudah jelas suatu kebohongan jadi harap diketahui," tegasnya.
Vaksin MR memang belum mendapat sertifikat halal. Hal ini disebabkan Bio Farma sebagai produsen vaksin MR belum mengajukan pemeriksaan ke MUI.
"Belum diajukan oleh Bio Farma, sampai saat ini masih proses terus katanya," ucap Hasanuddin.