MUI Persilakan Menumpuk Jenazah di Makam Asal Dalam Keadaan Darurat

13 Juli 2018 15:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tempat pemakaman umum di Jakarta terancam krisis lahan makam 1,5 tahun lagi atau pada 2019. (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tempat pemakaman umum di Jakarta terancam krisis lahan makam 1,5 tahun lagi atau pada 2019. (Foto: Helmi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Fenomena menumpuk jenazah di tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta bukanlah hal baru. Alasannya karena TPU di Jakarta sudah tak ada lahan tersedia untuk menguburkan jenazah.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya bagaimana hukumnya menumpuk jenazah di dalam ajaran Islam? kumparan pun mencari tahu dengan mengunjungi website Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI di laman www.muidkijakarta.or.id. Pada website tersebut dijelaskan MUI DKI sudah membuat fatwa terkait hal ini dan diumumkan pada 2011 lalu.
Secara garis besar, MUI memperbolehkan jenazah ditumpuk di makam jenazah lain asalkan dalam keadaan darurat. Darurat yang disebutkan adalah karena tak adanya lahan pemakaman.
Dalam lima butir rumusan fatwa tersebut, MUI DKI Jakarta menjelaskan harus ada alasan yang kuat sebelum jenazah ditumpuk. Selain itu ada juga tata cara penimpahannya.
Tempat pemakaman umum di Jakarta terancam krisis lahan makam 1,5 tahun lagi atau pada 2019. (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tempat pemakaman umum di Jakarta terancam krisis lahan makam 1,5 tahun lagi atau pada 2019. (Foto: Helmi/kumparan)
“Dalam kondisi darurat (misalnya tidak ada lahan lain untuk pemakaman), hukum menimpa jenazah lama dengan yang baru diperbolehkan," tulis Fatwa MUI DKI Jakarta pada butir ketiga.
ADVERTISEMENT
"Kalau diyakini tulang-belulang jenazah yang lama seluruhnya sudah hancur dan telah menyatu dengan tanah dan jenazah itu bukan ulama atau seorang wali yang sudah mahsyur,” lanjut butir ketiga tersebut.
Fatwa tersebut lalu menjelaskan dalam kondisi normal hukum menimpa jenazah lama dengan jenazah yang baru adalah haram. Karena dianggap mencederai kehormatan jenazah yang lama. Hal tersebut didasarkan dari apa yang disebutkan di dalam kitab Al Mughni al-Muhtaj.
Tempat pemakaman umum di Jakarta terancam krisis lahan makam 1,5 tahun lagi atau pada 2019. (Foto: Helmi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tempat pemakaman umum di Jakarta terancam krisis lahan makam 1,5 tahun lagi atau pada 2019. (Foto: Helmi/kumparan)
Dalam proses penggaliannya makam pun dilanjutkan seperti biasanya namun bila tulang belulang jenazah yang lama terlihat sebagian, maka akan diletakan di sebelah jenazah yang baru dengan diberi pembatas memakai tanah atau kayu.
“Apabila proses penggalian kuburan untuk menimpa jenazah yang lama dengan jenazah yang baru sebagian tulang belulang yang lama kelihatan, maka penggalian tidak boleh diteruskan. Kecuali darurat, seperti tidak ada lahan pemakaman yang lain," tulis Fatwa MUI DKI Jakarta pada butir kelima.
ADVERTISEMENT
"Tetapi jika sebagian tulang belulang jenazah yang pama kelihatan setelah proses penggalian selesai, maka tulang belulang yang lama diletakan disebelah jenazah yang baru atau ditaruh diatasnya dengan dipisah tanah atau papan,” lanjut butir kelima tersebut.
MUI DKI Jakarta dalam fatwanya menerangkan secara jelas dan rinci bagaimana cara-cara menumpuk jenazah di setiap butir fatwanya. Termasuk cara penggalian kubur di makam yang lama.
Persoalan langkanya lahan kosong di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta bukanlah cerita baru. Di Jakarta Barat misalnya, TPU Joglo sudah tak memiliki lahan kosong untuk membuat pemakamam baru.
Dari 11 TPU yang ada di Jakarta Barat, hanya satu yang masih bisa membuat makam baru. Hal ini dikarenakan lahan kosong untuk pemakaman sudah tidak ada. Satu-satunya TPU yang tersedia lahan yang luas di Jakarta Barat, yakni TPU Tegal Alur.
ADVERTISEMENT
Pengawas TPU Joglo, Irvin Tangi Maeru mengatakan setiap kali ada permintaan untuk membuat makam baru di TPU Joglo pasti akan dialihkan ke TPU Tegal Alur.
“Permintaan makam baru pasti kita alihkan ke TPU Tegal Alur. Soalnya di Tegal Alur masih bisa makam baru kita arahkan ke sana semua. Di wilayah barat tinggal Tegal Alur doang yang bisa baru, lainnya sudah enggak bisa baru,” ujar Irvin pada kumparan, di TPU Joglo, Jumat (13/7).