MUI: Pilih Pemimpin yang Beriman dan Amanah Sebagai Kepala Keluarga

27 Maret 2019 14:05 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (tengah) ketika membuka FGD terkait isu keterkaitan game PUBG dengan peristiwa teror di Kantor MUI, Selasa (26/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh (tengah) ketika membuka FGD terkait isu keterkaitan game PUBG dengan peristiwa teror di Kantor MUI, Selasa (26/3). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan imbauan terkait Pemilu 2019, khususnya pilpres. MUI meminta umat Islam tidak golput dan menggunakan hak pilihnya.
ADVERTISEMENT
"Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, yang jujur, yang amanah, baik sebagai diri, kepala keluarga, anggota masyarakat maupun pemimpin publik," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam dalam keterangan tertulis, Kamis (27/3).
Umat Islam sebagai warga negara, lanjut Niam, wajib menggunakan hak pilihnya di pemilu.
"Tanggung jawab untuk berpartisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan bangsa dan negara secara lebih baik, dengan memilih pemimpin yang memenuhi syarat keimanan dan ketakwaan," beber Asrorun yang dikenal dekat dengan Ketum MUI (nonaktif) Ma'ruf Amin ini.
Seorang pegawai berjalan melewati meja resepsionis kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: Helmi Afandi/kumparan
Berikut keterangan lengkap MUI:
HASIL IJTIMA ULAMA KOMISI FATWA SE-INDONESIA II TAHUN 2009
Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.
ADVERTISEMENT
2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (shiddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathanah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.
REKOMENDASI
1. Umat Islam dianjurkan untuk memilih pemimpin dan wakil-wakilnya yang mengemban tugas amar makruf nahi munkar.
2. Pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu meningkatkan sosialisasi penyelenggaraan pemilu agar partisipasi masyarakat dapat meningkat, sehingga hak masyarakat terpenuhi.
ADVERTISEMENT