MUI: Porsi Pendidikan Agama di Sekolah Masih Minim

23 Agustus 2017 18:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Pleno Dewan Pertimbangan MUI (Foto: Jihad Akbar/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dewan Pertimbangan MUI menggelar rapat pleno ke-19 hari ini. Rapat yang berlangsung di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, itu mengambil tema dialog Kebijakan Pendidikan Nasional dan Kepentingan Umat Islam.
ADVERTISEMENT
Perwakilan ormas Islam yang juga anggota Dewan Pertimbangan MUI, mengeluhkan kebijakan pendidikan yang dirasa kurang berpihak pada pembelajaran agama.
Ketum DPP Hidayatullah, Nashirul Haq, mengatakan porsi pendidikan agama di sekolah umum saat ini masih jauh dari kata cukup.
"Porsi pendidikan agama di sekolah umum, itu sangat minim sekali dibandingkan kebutuhan," ujarnya di lokasi rapat, Rabu (23/8).
Nashirul mengimbau pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap hal tersebut, dengan membuat kebijakan pendidikan agama. Ia berharap pemerintah tak hanya fokus pada aspek kognitif atau intelektualitas siswa, sebab menurutnya agama dapat membentuk moralitas.
Dalam rapat tersebut hadir Mendikbud Muhadjir Effendy dan Sekjen Kemenristekdikti Ainun Naim sebagai narasumber. Porsi pendikan agama di sekolah yang hanya dua jam sepekan sekali, kata Muhadjir, sudah diatur oleh Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
Secara tidak langsung, hal tersebut menjadi kendala bagi Kemendikbud untuk ikut andil melakukan pengaturan porsi pengajaran agama secara langsung.
"Jadi guru-guru agama yang di sekolah umum itu guru Kementerian Agama," jelasnya.
Untuk menanggulangi minimnya ilmu pengetahuan agama yang didapat para siswa di sekolah, Muhadjir mengimbau peran serta orang tua siswa untuk memberikan pendidikan agama tambahan baik di lingkup keluarga maupun melalui pengajian.
Sementara itu berbeda dengan pendidikan agama di tingkat sekolah, Sekjen Kemenristekdikti Ainun menilai pendidikan agama di perguruan tinggi saat ini telah berkembang.
Perguruan tinggi yang dikelola Kemenristekdikti, kata dia, pendidikan agama diberi porsi sebanyak 4 SKS, dengan materi yang cenderung bersifat konseptual.
"Pendidikan agama di perguruan tinggi itu telah berkembang, kontekstual, sesuai dengan bidang ilmunya," jelas Ainun.
ADVERTISEMENT
Reporter: Jihad Akbar