Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MUI: Salat Idul Adha di Tengah Corona Harus Istikamah Taat Protokol Kesehatan
28 Juli 2020 19:14 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Asrorun Ni'am Sholeh mengimbau seluruh umat muslim di Indonesia untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan ketat. Apalagi, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 36 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.
“Hindari kerumunan yang punya potensi untuk terjadinya penularan. Apalagi tidak disiplin menggunakan masker, menjaga jarak yang bisa menjadi masalah dalam hal kesehatan dan juga keselamatan,” ungkap Ni'am di Graha BNPB Jakarta, Selasa (28/7).
Ni'am mengimbau seluruh umat Islam untuk memperhatikan kondisi di tiap-tiap daerahnya. Bagi yang daerahnya sudah aman dari penyebaran virus corona, salat id secara berjemaah harus menerapkan jaga jarak dan pakai masker.
Hal ini dilakukan untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 di wilayahnya masing-masing. Sehingga, Idul Adha tetap aman dari corona.
ADVERTISEMENT
“Ketika kita berada di suatu kawasan yang sudah mulai terkendali, maka pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di masjid secara berjemaah. Tetapi harus tetap istikamah menjalankan protokol kesehatan , memakai masker, kemudian wudu dari rumah, membawa sajadah sendiri, menjaga jarak,” jelasnya.
Namun, jika daerahnya masih berisiko sedang dan tinggi penyebaran corona, maka disarankan untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah saja.
Lebih lanjut, Ni'am menuturkan, jika ingin melakukan salat id secara berjemaah, maka harus dipastikan kondisi kesehatan dalam keadaan baik. Sehingga tak membahayakan kesehatan orang lain, terutama kelompok rentan.
“Kemudian juga memastikan kondisi kesehatan kita tetap fit. Ketika kita melihat bahwa diri kita sedang sakit, atau memiliki penyakit bawaan, maka sebaiknya tetap salat di rumah saja,” tutur Ni'am.
MUI juga telah mengeluarkan aturan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi COVID-19 dengan protokol kesehatan ketat. Berikut secara garis besar adalah aturannya:
ADVERTISEMENT
Selain itu, ia juga meminta kesehatan hewan kurban untuk dipastikan agar bisa memenuhi persyaratan kurban, baik dari sisi usia maupun kesehatannya.
Termasuk juga proses distribusi hewan kurban yang harus menerapkan protokol kesehatan. Ni'am berharap panitia mendatangi warga penerima kurban untuk menghindari kerumunan.
ADVERTISEMENT
“Panitia kurban, dan juga lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah, pada saat distribusi jangan lagi masyarakat antre. Tetapi, panitia bergerak mendatangi mustahik untuk kepentingan distribusinya,” tutup Ni'am.
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona