Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
MUI: Sebaiknya Mantan Napi Dilarang Maju Pilpres dan Jadi Anggota DPR
29 Mei 2018 20:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ikut bereaksi perihal wacana pelarangan mantan narapidana (Napi) maju di pemilihan presiden (Pilpres) dan legislatif atau anggota DPR. MUI menilai sebaiknya mantan Napi tak boleh maju menjadi pemimpin di pemerintahan dan juga wakil rakyat.
ADVERTISEMENT
"Baiknya semua mantan Napi yang karena kasus rendahnya moral, dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan jadi pemimpin republik, termasuk sebagai wakil rakyat," kata Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Cholil Nafis dalam keterangannya, Selasa (29/5).
Secara khusus, Cholil menyoroti soal eks Napi Koruptor.
"Ya saya kira masalah korupsi lebih utama, karena tugasnya akan bersentuhan dengan uang rakyat," tambah dia.
Sebelumnya, KPU tetap bersikeras melarang mantan narapidana koruptor untuk menjadi calon legislatif di Pemilu 2019 mendatang. Padahal, menurut Presiden Jokowi, ketimbang melarang, KPU lebih baik tetap memperbolehkan mantan narapidana koruptor menjadi caleg dengan syarat khusus.
"KPU juga mungkin bisa membuat aturan, boleh ikut tapi diberi tanda sebagai koruptor. Oke ya," kata Jokowi di Uhamka, Ciracas, Bogor, Selasa (29/5).
ADVERTISEMENT
Sebab, menurutnya, masalah politik merupakan hak dari setiap warga negara. Meski ia akan tetap memberikan hak penuh kepada KPU untuk mempertimbangkan lagi aturan tersebut.