MUI Segera Putuskan Fatwa Vape, Akan Undang Ahli, DPR-BNN agar Komprehensif

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Asrorun Niam Soleh di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/7/2026) Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Asrorun Niam Soleh di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (28/7/2026) Foto: Zamachsyari/kumparan

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am menyampaikan perkembangan soal permintaan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap vape.

Ni'am mengatakan, MUI akan mengundang sejumlah ahli untuk membahas penggunaan rokok elektrik atau vape sebelum memutuskan fatwa terkait produk tersebut.

Ni’am menjelaskan, pihak yang akan diundang meliputi ahli kesehatan, Kementerian Kesehatan, Badan Narkotika Nasional (BNN), DPR RI, hingga pelaku usaha.

“Ya, MUI akan undang para ahli terkait dengan vape, baik ahli kesehatan, Kementerian Kesehatan selalu pihak yang bertanggung jawab aspek kesehatan, BNN, DPR RI, serta pelaku usaha,” kata Ni’am saat dikonfirmasi, Rabu (21/10).

“[Undangan disampaikan] Untuk mendengar dan memperoleh masukan secara utuh. Sesuai dengan mekanisme penetapan fatwa. Agar gambaran masalahnya komprehensif,” lanjutnya.

kumparan post embed

Ia menjelaskan, pembahasan tersebut diperlukan untuk memahami persoalan vape secara menyeluruh, mulai dari penggunaannya, regulasi peredaran, prosedur penggunaan, hingga dampak yang ditimbulkan.

Menurut Ni’am, MUI juga akan mempertimbangkan masukan dari para ahli sebelum menilainya berdasarkan ketentuan syariah.

“Kalau penyalahgunaan untuk narkoba, itu nggak perlu dibahas, sudah pasti haram. Sekarang bagaimana penggunaan vape sendiri, regulasi, prosedur, dan dampak yang ditimbulkan. Masukan ahli itu nanti akan ditimbang secara syariah,” ujar doktor Syariah dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

video from internal kumparan

Kapolri Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape

Sebelumnya, Suyudi meminta MUI mengeluarkan fatwa haram terhadap vape. Permintaan itu disampaikan saat bersilaturahmi dengan pengurus MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10).

Suyudi menyoroti penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika cair. Menurut dia, cairan narkotika yang digunakan melalui vape dapat menyerupai cairan vape biasa sehingga sulit dibedakan secara kasatmata.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi, dikutip dari situs resmi MUI, Jumat (16/10).

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Foto: Dok. Polri

Ia menilai, perkembangan peredaran narkotika dalam bentuk cair menjadi ancaman serius yang membutuhkan langkah pencegahan.

Suyudi berharap MUI Pusat mengikuti langkah MUI Jawa Timur yang telah mengambil sikap terkait pelarangan vape. Ia juga mengungkapkan bahwa usulan pelarangan total rokok elektrik telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat respons positif.

instagram embed

Perjuangkan Larangan Vape sejak Jadi Kepala BNN

Suyudi saat menjabat Kepala BNN, sebelum menjadi Kapolri, berulang kali mengusulkan dan merekomendasikan pelarangan total rokok elektronik (vape) beserta cairannya (liquid) di Indonesia.

Hal ini karena peredaran narkotika telah berevolusi dari bentuk padat ke bentuk cair. Vape banyak disalahgunakan sebagai media untuk menyamarkan narkotika sintetis dan bahan kimia berbahaya.