MUI soal Eartag pada Hewan Kurban: Tak Menghalangi Keabsahan

31 Mei 2022 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi sapi sebagai hewan kurban. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, memastikan bahwa penggunaan eartag di telinga hewan kurban tak mempengaruhi keabsahan.
ADVERTISEMENT
Pernyataan Ni'am itu disampaikan untuk menjawab pertanyaan yang sebelumnya dilontarkan Kementerian Pertanian (Kemenpan) terkait sah atau tidaknya kurban jika sebelumnya dilakukan pemasangan eartag.
"Ini pertanyaan dari Kementerian Pertanian pelubangan pada telinga hewan dengan eartag atau pemberian cap pada tubuh hewan sebagai tanda bahwa hewan tersebut sudah divaksin atau sebagai tanda identitas diri hewan tidak menghalangi keabsahan hewan kurban tersebut," ujar Ni'am dalam konferensi pers di kantor MUI Pusat, Selasa (31/5).
Ni'am menuturkan bahwa pemasangan eartag dengan sebagai penanda identitas pada hewan tak jadi masalah. Sehingga tak perlu dipersoalkan soal sah atau tidaknya hewan itu disembelih.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Dok. BNPB
"Artinya lubang yang ada untuk tempat identitas vaksin atau identitas diri yang ada pada telinga hewan kurban itu tidak dianggap sebagai cacat yang menghalangi keabsahan hewan kurban," ungkap Ni'am.
ADVERTISEMENT
Ni'am meminta masyarakat, khususnya umat islam untuk lebih fokus melihat syarat pemenuhan hewan kurban, termasuk dari sisi kesehatannya.
"Umat Islam yang akan berkurban dan penjual wajib memastikan bahwa hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah khususnya dari sisi kesehatan Sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Ni'am
"Umat Islam yang melakukan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan atau menyaksikan langsung penyembelihan kurban. Nah ini semata untuk kepentingan menjaga agar tidak terpapar penyakit atau meminimalisir pergerakan hewan dari daerah wabah ke tempat orang yang akan melakukan ibadah kurban," pungkasnya