MUI soal Orang Tua Cungkil Mata Anak untuk Ilmu Hitam di Gowa: Musyrik

6 September 2021 16:51 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan meninjau operasi anak korban pencungkilan mata di RS Syeh Yusuf Gowa. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan meninjau operasi anak korban pencungkilan mata di RS Syeh Yusuf Gowa. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel turut angkat bicara terkait kasus pencungkilan mata anak yang dilakukan orang tuanya di Gowa. Diduga tindakan kejam itu untuk tumbal ilmu hitam pesugihan.
ADVERTISEMENT
"Jelas, pesugihan itu termasuk perbuatan musyrik (menyekutukan Allah)," kata Ketua Fatwa MUI Sulsel Rusyidi Khalid kepada kumparan, Senin (6/9).
Ilustrasi memasang bulu mata palsu. Foto: Shutter Stock
Ia menambahkan pesugihan itu tidak sesuai dengan syariat Islam karena meminta kepada makhluk gaib seperti jin. Biasanya, cara pesugihan itu mengorbankan tumbal.
"Meminta-minta kepada jin itu, biasanya jin biasa bisa memenuhi permintaan mereka, tapi harus punya tumbal. Biasanya tumbal anaknya sendiri, tapi kalau di Gowa, mata anaknya mau dicungkil," imbuhnya.
Ia menegaskan MUI telah mengeluarkan fatwa terkait pesugihan yang merupakan pelanggaran praktik syariat Islam. "MUI sudah menegaskan, ini perbuatan musyrik. Sudah ada fatwanya itu," jelasnya.
Seorang bocah berumur enam tahun, AP, diduga akan dijadikan tumbal untuk ilmu hitam. Bocah itu dicungkil matanya oleh ayah dan ibunya. Aksi itu juga dibantu oleh nenek, kakek dan satu orang pamannya. Akibat perlakuan itu, ia dioperasi dan dirawat di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
ADVERTISEMENT
Paman dan kakek korban US (44) dan BA (70) telah ditetapkan tersangka.
Sementara itu, kedua orang tua korban, HAS (43) dan TAU (47) masih diperiksa kejiwaannya di RSJ Dadi Makassar.