MUI soal Ponpes Al-Zaytun: Dia Terafiliasi dengan Gerakan NII

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang. Dok: Instagram/@ kepanitiaanalzaytun
zoom-in-whitePerbesar
Pemimpin Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, Panji Gumilang. Dok: Instagram/@ kepanitiaanalzaytun

Ponpes Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, menuai polemik karena diduga memiliki ideologi menyimpang. Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, bahkan mengatakan ponpes itu terafiliasi gerakan NII (Negara Islam Indonesia).

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII, sudah sangat jelas. Baik dari pola rekrutmen, baik dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat," kata Ikhsan usai rapat tertutup di Kemenkopolhukam, Rabu (21/6).

"Sudah sangat jelas itu, tidak terbantahkan, artinya penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia adalah menyimpang dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," kata Ikhsan.

Maka itu Ikhsan meminta Ponpes Al-Zaytun dibina agar tidak lagi menyimpang. Dengan begitu harapannya tidak ada paham radikal yang tumbuh menjadi bom waktu bagi Indonesia.

"Sebagai Majelis Ulama Indonesia tentu dia wajib dibina, penyimpangan keagamaannya diluruskan, dan penyimpangan yang berkaitan dengan bernegara ya wajib dibina pemerintah, maka pemerintah dan MUI sudah sangat ideal dalam rangka membenahi kembali Al-Zaytun agar tidak lagi terpapar sebagai bibit-bibit bersemayam radikal yang menjadi bom waktu bagi negara nanti," tuturnya.

MUI Usulkan Panji Gumilang Dipidana

Wasekjen MUI bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah di Kemenkopolhukam, Rabu (21/6). Foto: Haya Syahira/kumparan

Menurut Ikhsan, selain MUI, rapat tertutup di Kemenkopolhukam itu juga dihadiri pihak Jamintel, Polri hingga BIN. Rapat merupakan tindak lanjut dari arahan Menkopolhukam, Mahfud MD.

Namun Mahfud tidak hadir langsung dalam rapat tersebut. Ia diwakilkan oleh Deputi Bidang Kesatuan Bangsa Kemenkopolhukam.

Menurut Ikhsan agenda rapat kali ini membahas rekomendasi dari masing-masing lembaga dan aparat penegak hukum. Salah satunya usulan MUI untuk menindak pimpinan Al-Zaytun, Panji Gumilang.

“Rekomendasinya adalah yang pertama karena ini berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Panji Gumilang sebagai pribadi maka ini aparat hukum agar segera melakukan tindakan hukum,” lanjut pria yang juga menjabat sebagai Stafus Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin.

Ikhsan menyebut, Panji layak dikenakan hukuman pidana karena ajarannya dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kalau pidana bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” tuturnya.