MUI soal Selebgram Oklin Jilat Es Krim di Depan Kelamin Pria: Seperti Asusila
·waktu baca 2 menit

MUI menyoroti kasus selebgram Oklin Fia. Oklin dilaporkan ke polisi imbas konten menjilat es krim di depan alat kelamin pria.
"Apalagi dia pakai jilbab, ada fenomena apa ini? Ada orang berjilbab melakukan hal demikian. Termasuk yang menjilat eskrim (di depan kelamin pria). Ini kan seperti tindakan asusila," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas saat dihubungi, Kamis (24/8).
Menurut Anwar, hal ini bisa cenderung ke arah pornografi. Ia mengimbau semua pihak apalagi wanita untuk menjaga kehormatannya.
"Kan asosiasinya bisa ke hal-hal pornografi," jelas dia.
Anwar juga merasa aneh mengapa kasus seperti Oklin Fia ini muncul di tengah situasi politik yang menghangat jelang Pemilu 2024.
"Ini kan juga jadi pertanyaan. Mengapa demikian," katanya.
Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, memasukkan laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 14 Agustus lalu. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Alhamdulillah diterima laporan polisinya," kata Gurun kepada wartawan, Senin (14/8).
Gurun mengatakan Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, ia menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.
Video Oklin selama beberapa detik menjilat es krim viral di media sosial. Sebab, ia menjilatnya di depan kelamin pria yang kemudian dikecam sejumlah pihak.
