MUI soal Usulan Korban Judol Jadi Penerima Bansos: Kemiskinan dan Judi Berbeda

18 Juni 2024 16:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI Cholil Nafis usai acara Ijtima Ulama Jakarta di Hotel Novotel Cikini, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Cholil Nafis usai acara Ijtima Ulama Jakarta di Hotel Novotel Cikini, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis menilai usulan bansos untuk korban judi online tidak tepat dan bertentangan dengan nilai-nilai moral dan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Isu ini mengemuka diawali dengan pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy.
ADVERTISEMENT
Belakangan Muhadjir mengklarifikasi, pelaku judi online bukanlah korban. Yang dimaksud korban adalah keluarga pelaku yang terlibat judi online.
"Tak ada agama yang menganjurkan judi, bahkan judi itu bertentangan dengan nilai dan moral Pancasila. Kita semua sepakat bahwa perjudian harus ditumpas. Meskipun pemerintah sudah memblokir 2,1 juta platform judi online, kenyataannya situs-situs ini tumbuh kembali," kata Cholil saat dihubungi, Selasa (18/6).
"Pada tahun 2023, transaksi judi online mencapai Rp 500 triliun, dan di kuartal pertama 2024, transaksi mencapai Rp 100 triliun," imbuhnya.
Cholil menegaskan, memberikan bansos kepada keluarga miskin akibat judi online bukanlah prioritas yang tepat. Ia mengatakan, bantuan sosial seharusnya diberikan kepada fakir miskin tanpa melihat latar belakang penyebab kemiskinan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Siapa pun yang masuk dalam kriteria miskin harus dimasukkan ke dalam daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk mendapatkan bantuan. Saya khawatir, jika kemiskinan akibat judi diprioritaskan, akan ada persepsi bahwa judi itu legal secara hukum dan norma," ujar dia.
Lebih jauh, Cholil menekankan, kemiskinan dan judi adalah dua hal yang berbeda. Ia menegaskan bahwa kemiskinan harus diatasi karena amanat Undang-Undang. Sementara judi harus ditindak.
"Soal kemiskinan dan soal judi dua hal yang berbeda. Kemiskinan tentu harus dipelihara dan diatasi oleh negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan judi online adalah pelanggaran hukum yang harus ditindak oleh pemerintah dan disadarkan melalui edukasi dan dakwah," terang Cholil.
Pemerintah, lanjut Cholil, harus terus meningkatkan kemampuan teknologi untuk cepat dan langsung memblokir platform judi online demi mengimbangi teknologi yang digunakan oleh penyedia situs judi.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah bagian dari upaya kita bersama untuk memberantas judi online yang merusak moral masyarakat," tandas dia.
Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, ditemui usai Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Alana Hotel, Kabupaten Sleman, Rabu (12/6/2024). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kata Muhadjir
Sebelumnya, Muhadjir menilai, kehebohan yang terjadi atas usulannya tersebut terjadi karena masyarakat salah menangkap arti korban judi online yang dimaksud.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir usai melaksanakan Salat Idul Adha di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/6).
Muhadjir mengungkapkan, para pelaku judi online, baik pemain maupun bandar, harusnya ditindak tegas. Hal ini pun sudah tertuang dalam aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Jadi menurut KUHP Pasal 303, maupun UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27, pelaku judi itu adalah tindak pidana, karena itu para pelaku baik itu pemain maupun bandar itu adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," tegasnya.