MUI soal Warga Tewas Nonton Sound Horeg di Lumajang: Membawa Kerusakan, Haram

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan saat ditemui di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025).  Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan saat ditemui di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Amirsyah Sanusi Tambunan, mengatakan bahwa penggunaan sound system berdaya tinggi seperti sound horeg yang membawa dampak kerusakan atau mafsadat, maka hukumnya haram.

Hal ini disampaikan Amirsyah merespons insiden meninggalnya seorang warga saat menyaksikan karnaval sound horeg di Lumajang, Jawa Timur.

“Mau sound horeg, mau sound festival. Nama diubah, mau macam-macam. Kalau substansi membisingkan suara, memecahkan gendang telinga, itu artinya membawa mafsadat. Kalau membawa mafsadat, hukumnya haram,” ujar Amirsyah saat ditemui di Pullman Hotel, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (5/8).

“Mafsadat itu kerusakan. Kalau tidak membawa mafsadat, dengan suara yang terukur, dengan suara yang indah, dengan suara yang untuk membawa manfaat, ya boleh. Tapi kalau memecahkan gendang telinga gimana,” lanjutnya.

Ia menekankan pentingnya literasi kepada masyarakat soal dampak penggunaan sound horeg. Menurutnya, pendekatan edukatif harus digalakkan.

“Di sinilah butuhnya satu, literasi. Literasi itu artinya ada 4M. Membaca, menulis, memahami, mengimplementasikan. Mari kita ajak masyarakat, memperkuat literasi,” katanya.

Amirsyah menyarankan agar penggunaan sound horeg, baik untuk keperluan hiburan maupun budaya, perlu diatur secara ketat demi keselamatan bersama.

“Soal sound horeg, atau sound system, atau sound festival, apa pun lah suaranya. Tolong diatur dengan baik. Karena tujuan alat ini kan untuk membawa manfaat supaya orang dengar. Tapi kalau membuat gendang telinga pecah gimana?” ujarnya.

Ilustrasi Sound Horeg. Foto: Massooll/Shutterstock

Terkait regulasi, Amirsyah mendorong pemerintah pusat dan daerah, untuk segera menyusun pengaturan teknis soal penggunaan sound horeg tersebut.

“Itu kita minta regulasinya oleh Kementerian Kominfo ya, Komdigi sekarang. Supaya diatur gitu. Atau pemerintah daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, Anik Mutmainnah (39 tahun), perempuan warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jatim, meninggal dunia mendadak saat menonton karnaval sound horeg. Karnaval tersebut dilaksanakan pada Sabtu (2/8) malam di desanya.

Ia tiba-tiba jatuh lemas dan kehilangan kesadaran, kemudian dilarikan ke RSUD Pasirian, Lumajang. Namun, nyawanya tak tertolong.

Dokter jaga RSUD Pasirian, dr. Yessika, mengatakan Anik saat dilarikan ke rumah sakit sudah dalam kondisi henti jantung dan napas.

“Saat tiba di IGD, pasien sudah dinyatakan meninggal dunia, pasien sudah mengalami henti jantung dan henti napas,” kata Yessika, Senin (4/8).

Yessika menyampaikan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya memberikan pertolongan pertama, namun nyawa Anik tak tertolong.

“Kami sempat berikan pertolongan hidup dasar, tapi pasien tidak memberikan refleks kehidupan,” ucapnya.

Yessika mengatakan pihaknya belum bisa memastikan penyebab kematian Anik.