MUI Sulsel Haramkan Eksploitasi Orang untuk Mengemis, Warga Haram Memberi

31 Oktober 2021 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bocah manusia silver di Pamulang, Tangerang Selatan, yang sumbangkan sebagian penghasilannya untuk kasih makan kucing.
 Foto: Dok. Bimbim
zoom-in-whitePerbesar
Bocah manusia silver di Pamulang, Tangerang Selatan, yang sumbangkan sebagian penghasilannya untuk kasih makan kucing. Foto: Dok. Bimbim
ADVERTISEMENT
Mengemis di Indonesia tak sedikit dijadikan profesi. Di antara mereka bahkan mengeksploitasi orang lain yang umumnya anak-anak, untuk meminta-minta.
ADVERTISEMENT
Potret sosial itu dikaji Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan yang kesimpulannya dituangkan dalam fatwa, yang isinya antara lain mengharamkan upaya mengeksploitasi orang untuk mengemis di jalanan dan ruang publik.
“Pertama, haram mengeksploitasi orang untuk meminta-minta. Kedua, bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik,” kata Sekretaris Umum MUI Sulawesi Selatan, Dr KH Muammar Bakri Lc, dalam siaran pers MUI di Makassar, dilansir Antara Minggu (31/10).
MUI Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa perihal keharaman mengeksploitasi orang untuk mengemis. Foto: ANTARA/HO-Humas MUI Sulsel
Ia mengatakan orang yang sehat dan tidak mengalami kecacatan diharamkan mengemis. Selain itu, dia mengemukakan, pemerintah wajib menyantuni dan membina warga yang tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup karena keterbatasan kondisinya agar mereka tidak sampai harus mengemis.
ADVERTISEMENT
Imam Besar Masjid Al Markaz Makassar tersebut menyarankan lembaga pengelola zakat dan lembaga kemanusiaan lainnya bekerja sama dengan pemerintah untuk menangani para pengemis.
“Penegak hukum agar menindak pihak yang mengeksploitasi orang karena ini dianggap sebagai kejahatan kemanusiaan,” kata Muammar.
Ia menjelaskan fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 tahun 2021 perihal eksploitasi dan kegiatan mengemis di jalanan dan ruang publik merupakan hasil pembahasan dari para pakar dan ulama di Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan.
Sementara, Pemerintah Kota Makassar telah menerbitkan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2008 tentang larangan memberi uang kepada pengemis di jalanan dalam upaya mencegah eksploitasi anak dan orang untuk mengemis.