Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana mengajukan 4 draf RUU Omnibus Law ke DPR, salah satunya RUU Cipta Lapangan Kerja. Dalam draf RUU yang beredar, dalam Pasal 552 RUU, tertulis sejumlah pasal UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44.
ADVERTISEMENT
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi di Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI ), Masduki Baidlowi, menjelaskan dihapus atau tidaknya pasal tersebut harus melalui pembahasan terlebih dahulu antara pemerintah dengan DPR.
"Yang namanya dihapus atau tidak itu melalui proses politik di DPR. Kalau melalui proses politik di DPR, kan itu tidak sesederhana menghapuskan sejumlah pasal," kata Masduki kepada kumparan, Selasa (21/1).
"Apalagi kalau pasal itu berkaitan dengan urusan halal atau tidak," lanjut dia.
Jaminan Produk Halal sudah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Jika ketentuan itu akhirnya dihapus, Masduki menyebut perlu ada proses pembahasan dan kesepakatan bersama antara pemerintah dengan DPR.
ADVERTISEMENT
"Kalau itu dihapus, mau dihapus mungkin maunya pemerintah, tapi apakah bisa dihapus, itu sangat tergantung proses pembahasan di DPR. Jadi enggak bisa otomatis dihapus dalam Omnibus Law," ucap Masduki.
Berdasarkan informasi yang didapat Masduki, pembahasan draf terkait RUU Omnibus Law sampai saat ini masih di tingkat pemerintah. Draf tersebut rencananya pekan ini akan diserahkan ke DPR.
"Setahu saya Omnibus Law itu sampai saat ini masih proses pembahasannya di tingkat pemerintah belum selesai, masih proses. Jadi enggak bisa diberitakan begitu saja seakan dihapus. itu akan meresahkan masyarakat," tuturnya.
"Saya kita pemberitaan yang menyatakan Omnibus Law akan menghapus pasal-pasal terkait proses sertifikasi halal itu saya kira enggak begitulah. Masih dalam proses pembahasan, tidak ujug-ujug begitu," tutup Masduki.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal tertulis "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."
Lalu untuk Pasal 29 tentang Pengajuan Permohonan Sertifikat Halal berisikan:
"(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri."
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan
komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal
ADVERTISEMENT
paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah