Soal Ucapan Selamat Natal, MUI Persilakan Umat Ikuti Pendapat Ulama

25 Desember 2017 12:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto:  Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Foto: Adhim Mugni Mubaroq/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masih terdapat perbedaan pendapat di antara umat muslim soal mengucapkan selamat kepada umat nasrani yang sedang merayakan Natal. Namun, Majelis Ulama Indonesia menegaskan mereka tidak melarang adanya pendapat untuk memberikan ucapan selamat saat Natal.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, pihaknya juga tidak melarang adanya pendapat yang tidak membolehkan pengucapan selamat saat Natal.
"MUI tidak bisa melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya," kata Zainut dalam keterangan tertulisnya yang diterima kumparan (kumparan.com), Senin (25/12).
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
zoom-in-whitePerbesar
Zainut Tauhid (Foto: Instagram/@zainuttauhid)
"Begitu juga sebaliknya MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama. Karena berkeyakinan hal itu bukan bagian dari keyakinan agamanya tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja atau relasi antarumat manusia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Soal pemberian selamat saat hari raya keagamaan lain, Zainut mengakui ada perbedaan pandangan di antara ulama. Hal ini membuat MUI mempersilakan umat Islam memilih.
"Para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Sehingga MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya. MUI sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada," tegasnya.
Zainut pun menjelaskan, perbedaan pendapat ini juga berlaku untuk orang yang melayani permintaan terkait hari raya agama lain. "Toko kue yang menolak untuk menuliskan ucapan selamat Natal karena berkeyakinan itu haram hukumnya. Untuk hal tersebut MUI tidak bisa melarangnya. Tetapi jika ada toko kue yang mau melayani pembeli untuk menuliskan ucapan selamat Natal, MUI juga tidak bisa menyalahkannya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Karena belum ada pernyataan pasti dari ulama soal hal ini, Zainut meminta umat Islam di Indonesia bijaksana dan tetap menjaga harmonisasi antar umat beragama.
"MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antaruma beragama," tuturnya.
Lebih lanjut Zainut juga mengingatkan, hubungan baik (ukhuwah) perlu dijalin bukan hanya dengan dasar keagamaan. Perlu juga saling membina hubungan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyyah).
"Karena sebagaimana kata Imam Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah bahwa 'mereka yang bukan saudaramu dalam iman, mereka adalah saudaramu dalam kemanusiaan'," jelasnya.