Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
MUI Terbitkan Fatwa Halal untuk 105.326 Produk Sepanjang 2022
29 Desember 2022 20:27 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk dapat dituntaskan 100 persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU di bawah tiga hari," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh di kantor MUI, Kamis (29/12).
Menurutnya,, MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha itu, baik melalui Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) maupun melalui pernyataan pelaku usaha.
Ahli hukum Islam UIN Jakarta ini menyebut, permohonan fatwa halal dari 105.326 produk tersebut berhasil dituntaskan hingga 28 Desember 2022, tanpa ada tunggakan satu laporan pun.
Karena itu, jumlah permohonan di 2022 masih longgar untuk dilayani di tingkat pusat. MUI juga sudah menyiapkan perangkat untuk pelaksanaan sidang fatwa di MUI Provinsi dan secara bertahap di MUI Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Niam menjelaskan, data 105.326 fatwa halal ini menjawab anggapan MUI tidak memiliki kapasitas dalam upaya percepatan sertifikasi halal terhadap produk pangan yang berjumlah kurang lebih 64 juta produk.
Data MUI menunjukkan, kapasitas sidang penetapan kehalalan produk di Komisi Fatwa MUI selama setahun mencapai lebih 100 juta laporan, dengan rincian untuk di MUI Pusat sebanyak 5.040.000 laporan dengan 73 anggota Komisi Fatwa yang dibagi dalam 14 panel.
Sementara MUI Provinsi di 34 provinsi dengan kapasitas sidang sebanyak 30.600.000 laporan, dan MUI Kabupaten/Kota memiliki kapasitas sidang sebanyak 72.000.000 laporan.
“Ini sebagai hasil konsolidasi kelembagaan dan perbaikan tata kelola untuk mendukung percepatan sertifikasi halal. Namun, hingga akhir tahun ini, baru 100 ribu produk yang masuk. Mengapa? Ya karena mampet di hulunya. Kesadaran pelaku usaha juga belum tinggi, sehingga banyak fasilitasi yang tidak terserap. Anggaran PEN untuk lebih 300 ribu pelaku usaha, terserap tidak lebih 100 ribu," bebernya.
ADVERTISEMENT
Hadir dalam Laporan Tahunan MUI 2022 itu Wakil Ketua Komisi Fatwa Abdurrahman Dahlan, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Sulhan.
Hadir juga Plt Sekretaris BPJPH Chuzaeimi Abidin, Direktur LPH PT Surveyor Indonesia Efrinal, Direktur LPH PT Sucofindo Agus Suryanto, Direktur LPH LPPOM MUI Muslih, Direktur Indonesia Halal Watch (IHW) Saiful Anwar, Founder Halal Corner Aisha Maharani, dan para pemangku kepentingan halal.
Targetkan 1 Juta Produk Tahun 2023
Plt Sekretaris Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), BPJPH, Chuzaeimi Abidin, menargetkan satu juta produk akan disertifikasi halal pada tahun 2023, dan hingga tahun 2024 mencapai sepuluh juta produk.
“Target yang ditetapkan untuk 2023 sebanyak 1 juta produk. Kami mengucapkan terima kasih atas support yang luar biasa dari MUI dalam penyelenggaraan sidang-sidang fatwa yang tidak kenal lelah. Dukungan MUI sangat kami rasakan. Sinergi ini sangat penting dalam percepatan sertifikasi halal," ujar Chuzaeimi dalam forum yang sama.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, untuk 2022, seharusnya ada alokasi anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal melalui dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) sejumlah 324 ribu pelaku usaha. Namun, hingga akhir tahun ini belum sampai 100 ribu.
“Salah satu kendalanya adalah kesulitan mencari pelaku usaha yang mau mendaftarkan usahanya untuk sertifikat halal," ujarnya.
MUI menyatakan siap untuk mendukung percepatan sertifikasi halal dengan target 1 juta produk, dengan penataan kelembagaan fatwa sehingga bisa berjalan secara efektif den efisien.
“Satu juta produk yang ditargetkan, kapasitas MUI baru terpakai 20 persen dari total kapasitas," ujar Niam.
“Alhamdulillah, MUI saat ini telah dapat memenuhi ketentuan UU bahwa penetapan kehalalan produk di MUI paling lama 3 hari. Data Tahun 2022, rata-rata membutuhkan waktu 1,7 hari," pungkasnya.
ADVERTISEMENT