MUI Terbitkan Fatwa Salat Id saat Corona: Boleh Berjemaah, tapi dengan Catatan

13 Mei 2020 20:20 WIB
comment
21
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa terkait panduan salat Id atau Idul Fitri 1441 Hijriah. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am mengatakan terbitnya fatwa atas dasar mewujudkan ketaatan ibadah umat muslim ke Allah SWT.
ADVERTISEMENT
"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah. Tetapi pada saat yang sama, tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Ni'am kepada kumparan, Kamis (13/5).
Dalam fatwa diatur mengenai tata cara salat di tengah Indonesia yang kini dilanda pandemi corona. Salat Id secara berjemaah dalam fatwa MUI dibolehkan, namun dengan catatan.
"Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka salat Idul Fitri dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain," tulis fatwa tersebut.
ADVERTISEMENT
Salat Idul Fitri juga bisa dilaksanakan secara berjemaah jika di daerah tersebut tak ditemukan adanya kasus corona. Salat bisa dilakukan di tanah lapang hingga masjid.
"Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjemaah di tanah lapang/masjid/musala/tempat lain," terang fatwa tersebut.
Sementara untuk kawasan yang ada kasus corona, MUI memfatwakan agar salat Id dilakukan di rumah. Kedua opsi salat Id baik di rumah maupun di lapangan (bagi daerah yang tak punya kasus corona) tetap harus memperhatikan protokol kesehatan, untuk meminimalisir potensi penularan.
ADVERTISEMENT
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali," tulis keterangan fatwa MUI.
"Pelaksanaan salat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan," tambahnya.
Umat muslim melaksanakan Salat Id Idul Fitri 1440 H di Masjid Istiqlal, Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berikut selengkapnya fatwa MUI terkait salat Idul Fitri:
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 28 Tahun 2020 TENTANG PANDUAN KAIFIAT TAKBIR DAN SHALAT IDUL FITRI SAAT PANDEMI COVID-19
KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM
I. Ketentuan Hukum
ADVERTISEMENT
II. Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan COVID-19
ADVERTISEMENT
III. Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat shalat idul fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
ADVERTISEMENT
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.
IV. Panduan Kaifiat Khutbah Idul Fitri
ADVERTISEMENT
Khutbah pertama dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Khutbah kedua dilakukan dengan cara sebagai berikut:
V. Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri ( munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
VI. Panduan Takbir Idul Fitri
ADVERTISEMENT
VII. Amaliah Sunnah Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 20 Ramadan 1441 H/13 Mei 2020 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KOMISI FATWA
PROF. DR. H. HASANUDDIN AF
ADVERTISEMENT
Ketua
DR. HM. ASRORUN NI’AM SHOLEH, MA
Sekretaris
Mengetahui,
DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA
KH. MUHYIDDIN JUNAEDI, MA
Wakil Ketua Umum
DR. H. ANWAR ABBAS, MM, MAg
Sekretaris Jenderal
================================
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
*
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.