MUI Tetapkan Fatwa Halal Mixue

16 Februari 2023 19:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
55
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Toko Ice cream mixue. Foto: Arief Syauqi/shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Toko Ice cream mixue. Foto: Arief Syauqi/shutterstock
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.
ADVERTISEMENT
Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan Rabu siang (15/2), yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal.
Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam, menyampaikan hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut dibahas dan ditetapkan kehalannya setelah mendengarkan laporan hasil  pemeriksaan tim auditor Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue.
Audit halal dilakukan oleh LPH LPPOM MUI. Niam menyampaikan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan.
"Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya," imbuh Guru Besar Bidang Fikih UIN Jakarta itu.
Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh. Foto: MUI
Lebih lanjut, Asrorun Niam menyampaikan penetapan kehalalan terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu.
ADVERTISEMENT
"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh," beber Niam.
Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri lebih mendalam yaitu bahan flavour yang berasal dari China. Setelah dilakukan proses telusur, akhirnya diperoleh konfirmasi bahwa bahannya halal dan suci.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.
ADVERTISEMENT