news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

MUI Tolak Pengunduran Diri Ketum Miftachul Akhyar

9 Maret 2022 20:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rais Aam PBNU terpilih KH Miftachul Akhyar menghadiri Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Universitas Lampung. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Rais Aam PBNU terpilih KH Miftachul Akhyar menghadiri Muktamar ke-34 Nahdlatul Ulama (NU) di Universitas Lampung. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menerima surat pengunduran diri Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dari jabatan Ketua Umum. Namun, rapat kesekjenan MUI memutuskan menolak pengunduran diri itu.
ADVERTISEMENT
"Sesuai keputusan rapat kesekjenan (9/3) terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat Kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai Ketum 2020-2025," ucap Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada kumparan, Rabu (9/3).
Soal alasan penolakan, Amirysah mengungkap Kiai Miftah menjabat Ketum MUI sebagai hasil Munas X di Jakarta. MUI akan mengadakan rapat lanjutan terkait surat ini.
"Dewan Pimpinan MUI akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam Rapat Pimpinan, pleno dan Paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas x di Jakarta," tuturnya.
Pengunduran diri Kiai Miftah disampaikan saat memberikan pengarahan dalam Rapat Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di Kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat Rabu (9/3/2022) sore.
ADVERTISEMENT
Kiai Miftah menyebut ada aspirasi di internal PBNU agar dia tak rangkap jabatan.
"Di saat ahlul halli wal aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," ujar Kiai Miftah dalam website PBNU, Rabu (9/3).