Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Masjid di DKI Jakarta kembali boleh menggelar salat Jumat pada hari ini, Jumat (5/6). Hal ini terkait dengan keputusan Pemprov DKI Jakarta yang dibacakan gubernur Anies Baswedan, Kamis (4/6), tentang PSBB Transisi.
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa pedoman ibadah di masjid untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. Dalam fatwa No 31/2020 bertanggal 4 Juni 2020 yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Prof Dr Hasanuddin AF, salat Jumat di masa pandemi corona boleh merenggangkan saf.
Selain itu juga, salat dengan menggunakan masker dinilai sah.
"Menggunakan masker yang menutup hidung saat salat hukumnya boleh dan salatnya sah karena hidung tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat," demikian isi fatwa.
Masjid-masjid besar di Jakarta pun sudah menyatakan siap menggelar salat Jumat lagi. Namun dengan protokol COVID-19 serta jemaah yang dibatasi hanya 50 persen kapasitas.
Lansia dan anak-anak pun diimbau tidak hadir dulu di masjid. Termasuk yang menunjukkan gejala sakit seperti demam dan batuk.
Namun, muncul pertanyaan. Bagaimana dengan mereka yang masih khawatir tertular karena penyebaran corona di DKI belum sepenuhnya hilang?
ADVERTISEMENT
Awal pandemi bulan April lalu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut, mereka yang khawatir karena sakitnya atau takut tertular diperbolehkan tidak salat Jumat.
"Yang yang sakit, khawatir akan sakitnya, dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit masih tetap boleh tidak melaksanakan salat Jumat dan tidak dosa. Kewajibannya ialah menggantinya dengan salat Zuhur," kata Niam kala itu.
Lalu, apakah ini masih berlaku di era sekarang? Ketua Komisi Hukum MUI HM Baharun memberikan penjelasan.
Kata dia, hal itu masih berlaku dengan pertimbangan ikhtiar menjaga jiwa.
"Menurut saya masih berlaku jika pertimbangannya adalah dalam rangka hifzun nafs (ikhtiar menjaga jiwa). Karena dalam agama ada kaidah: Menghindari mafsadah (ancaman bahaya) harus diutamakan daripada upaya mendatangkan kemaslahatan," ungkap Baharun kepada kumparan, Jumat (5/6).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan Allah memberikan syariat agama yang tidak memberatkan untuk hambaNya.
"Tentunya dengan prinsip "Tuhan tidak menjadikan syariat agama ini sulit untuk dijalankan, melainkan semua yang memberatkan ada pilihan yang meringankan, yaitu rukhshah (dispensasi)," tuturnya.
Kata Baharun, yang penting tidak sengaja atau pura-pura takut.
"Ya, tentu yang tahu dan menilai sengaja ataukah tidak, itu Yang Di Atas (Allah)."
--------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
*****
Saksikan video menarik di bawah ini: