MUI: Vaksin AstraZeneca Haram, Tapi Boleh Dipakai

19 Maret 2021 16:22 WIB
comment
79
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi vaksin corona AstraZeneca.
 Foto: Dado Ruvic/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi vaksin corona AstraZeneca. Foto: Dado Ruvic/REUTERS
ADVERTISEMENT
MUI mengumumkan fatwa terkait vaksin corona AstraZeneca. Vaksin yang dikembangkan pertama oleh Inggris dan Swedia itu dinyatakan haram.
ADVERTISEMENT
"Vaksin AstraZeneca memanfaatkan tripsin (yang ada dalam babi) dalam proses pembuatannya," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers virtual, Jumat (19/3).
Asrorun menjelaskan, dengan ini berarti fatwa MUI menyatakan vaksin AstraZeneca haram.
Fatwa No 14 tahun 2021, tanggal 17 Maret fatwa tersebut diserahkan ke pemerintah. Hari ini dijelaskan ke publik, fatwa terkait AstraZeneca dinyatakan haram tapi masih boleh digunakan.
"Tapi boleh digunakan dengan sejumlah syarat," tutur Niam.
Asrorun menjelaskan, ada 5 pertimbangan vaksin AstraZeneca tetap boleh digunakan meskipun haram, berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tak sedikit publik yang sampai saat ini masih penasaran. Apa saja kandungan vaksin ini, sebab sejumlah isu masih ramai diperbincangkan.
Seperti disebut menyebabkan penggumpalan darah hingga menyebabkan beberapa kematian lansia di Eropa. Namun AstraZeneca sudah menjamin bahwa vaksin mereka aman.
Mari kita cek kandungan vaksin yang dibuat di Inggris dan Swedia ini dikutip dari Instagram Bimo A Tedjo, Associate Profesor bidang Chemistry di Universiti Putra Malaya:
Bahan aktif:
Bahan inaktif
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini: