MUI: Zakat Bisa Jadi Stimulus Ekonomi bagi Fakir Miskin Terdampak Corona

18 Mei 2020 18:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Dok. BNPB
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr. HM. Asrorun Ni'am Sholeh. Foto: Dok. BNPB
ADVERTISEMENT
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am mengingatkan seluruh umat muslim untuk membayarkan zakatnya jelang akhir bulan Ramadhan. Menurutnya, zakat yang dibayarkan ini bisa membantu masyarakat terdampak pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Salah satunya dengan membayarkan zakat fitrah yang wajib dilakukan umat Islam dan dibayarkan dalam setahun sekali. Zakat ini bisa dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras yang harus ditunaikan sebelum waktu salat Idul Fitri.
"Zakat fitrah diwajibkan kepada setiap umat muslim yang berkecukupan kebutuhan pokok pada akhir Ramadhan yang didasarkan kepada jiwa. Zakat fitrah diwajibkan kepentingan konsumtif, untuk mensucikan jiwa bagi yang berpuasa dan memberikan makan bagi yang miskin," kata Ni'am di Graha BNPB, Jakarta, Senin (18/5).
Petugas amil zakat memakai pelindung wajah dan sarung tangan plastik melayani warga membayar zakat fitrah di Masjid At Thoharoh, Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: ANTARA/MUHAMMAD IQBAL
Ni'am menjelaskan, zakat juga bisa didistribusikan sebagai stimulus ekonomi masyarakat terdampak wabah virus corona. Namun, khusus penanganan pandemi ini, ia juga menyebut bisa dipenuhi lewat harta zakat lainnya, seperti infak, sadaqah dan sumbangan halal lainnya.
ADVERTISEMENT
"Distribusi boleh untuk kepentingan modal kerja atau berbentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan atau hal yang sangat dibutuhkan mustahik. Pemanfaatan harta zakat boleh bersifat produktif, seperti stimulasi ekonomi bagi fakir miskin terdampak wabah," jelasnya.
Selain itu, dalam fatwa yang dikeluarkan MUI, zakat yang ditunaikan bisa diperuntukkan untuk penanggulangan pandemi COVID-19. Di tengah pandemi corona, maka bisa diambil untuk asnaf fisabilillah (mereka yang berjuang di jalan Allah).
"Pemanfaatan dalam bentuk pengelolaan atau layanan bagi umum bagi kemaslahatan umum khususnya mustahik. Seperti penyediaan APD untuk kepentingan tenaga medis untuk medis, kepentingan disinfeksi untuk disinfektan, pengobatan dan kebutuhan relawan yang bertugas dalam aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah," ujar dia.
"Kami imbau masyarakat muslim untuk segera tunaikan zakat fitrah tanpa harus menunggu malam Idul Fitri tiba," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.