Mujib Mustofa, Penyuap Dirut Perum Perindo, Dituntut 2 Tahun Penjara

10 Februari 2020 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mujib Mustofa menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Fanny Kusumawardhani
zoom-in-whitePerbesar
Mujib Mustofa menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Fanny Kusumawardhani
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa, dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Jaksa meyakini terbukti menyuap mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Risyanto Suanda sebesar 30 ribu dolar AS (sekitar Rp419 juta).
ADVERTISEMENT
"Kami Penuntut Umum menuntut majelis hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Mujib Mustofa telah bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Mohamad Nur Azis di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin (10/2).
Mujib Mustofa menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mujib Mustofa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung dia.
Dalam tuntutannya itu, JPU KPK menyatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan Mujib, seperti tidak mendukung program pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
Selain itu, JPU KPK juga melihat hal yang meringankan seperti terdakwa menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.
Mujib Mustofa menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2). Foto: Fanny Kusumawardhani
Mujib Mustofa diyakini terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mujib diyakini terbukti memberi uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Risyanto Suanda selaku Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia. Suap diduga diberikan terkait dengan penunjukan perusahaan Mujib untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa 'frozen pacific mackarel/scomber japonicu' milik Perum Perindo.
PT Navy Arsa Sejahtera adalah perusahaan di bidang ekspor-impor dan perdagangan ikan darat maupun laut sedangkan Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa tambat labuh, penyelenggaraan penyaluran benih ikan, pakan, usaha budi daya perdagangan ikan, dan produk perikanan serta lainnya.
ADVERTISEMENT
Penyerahan uang untuk Risyanto lalu dilaksanakan pada 23 September 2019 oleh Adi Susilo alias Mahmud di Cascade Lounge Hotel Mulia Senayan. Mujib menghampiri Adi lalu memberikan amplop bertulis Panin Bank berisi uang sebesar 30.000 dolar AS dengan mengatakan, 'Ini titipan untuk Pak Aris'.
Setelah penyerahan uang tersebut, Mujib maupun Adi Susilo beserta barang bukti 30 ribu dolar AS diamankan petugas KPK.
Terhadap tuntutan tersebut, Mujib akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan pekan depan.
"Untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaannya, sidang hari ini mundur sampai dengan hari Senin tanggal 17 Februari 2020," ujar Ketua Majelis Hakim Iim Nurohim.
Mujib Mustofa (kemeja biru) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani