Mukmin Mulyadi Anggota DPRD Berstatus DPO Narkoba Dipanggil Polda Sumut Lagi

18 April 2023 11:33 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjung Balai, DPO kasus narkoba. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjung Balai, DPO kasus narkoba. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjung Balai yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, pada Selasa (18/4).
ADVERTISEMENT
“Iya (dipanggil), jam 10.00 WIB,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi kepada kumparan pada Selasa (18/4).
Pemanggilan tersebut merupakan panggilan kedua yang dilayangkan Polda Sumut terhadap Mukmin Mulyadi.
Berdasarkan pantauan kumparan, hingga pukul 10.30 WIB, Mukmin Mulyadi belum juga hadir.
Sebelumnya, pada panggilan pertama, Mukmin Mulyadi tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.
“DPO MM tidak hadiri panggilan pertama pada hari ini, Kamis 13 April 2023, dengan alasan sakit. Penyidik mengirimkan panggilan kedua untuk hadir pada Selasa minggu depan,” kata Yemi pada Kamis (14/4).
Status DPO Mukmin Mulyadi dimulai sejak Oktober 2020 lalu. Ia terlibat dalam pendistribusian 2.000 pil ekstasi.
Meski jadi buronan narkoba, ia baru saja dilantik jadi Anggota DPRD Tanjung Balai pada 29 Maret 2023.
ADVERTISEMENT