Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mukmin Mulyadi DPO Narkoba yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Dituntut 17 Tahun Bui
23 Agustus 2023 23:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dalam waktu singkat, kehidupan seorang Mukmin Mulyadi berubah. Pria yang merupakan buronan ini sempat tak terendus dan dilantik sebagai anggota dewan. Kini dia terancam hukuman 17 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Mukmin merupakan DPO yang sempat dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjung Balai. Namun karena statusnya yang DPO, Mukmin diperiksa oleh polisi. Dia pun diproses hukum.
Kini kasusnya sudah masuk meja hijau. Teranyar, dalam lanjutan persidangan, dia dituntut hukuman 17 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi pidana penjara selama selama 17 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara,” demikian tertulis di laman PN Medan, lokasi Mukmin diadili, dikutip Rabu (23/8).
Jaksa menilai Mukmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan menjadi perantara jual beli 2 ribu pil narkotika jenis ekstasi.
Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan dalam tuntutan Mukmin, karena dia tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan.
Mukmin sebelumnya resmi ditahan oleh Polda Sumut pada Selasa (18/4). Dia ditahan usai diperiksa selama sembilan jam. Mukmin Mulyadi keluar dengan memakai baju tahanan berwarna merah dan peci hitam.
ADVERTISEMENT
Mukmin Mulyadi masuk daftar DPO karena terjerat kasus pendistribusian 2 ribu pil ekstasi 2020 lalu. Namun, ia sempat dilantik jadi anggota DPRD Tanjung Balai melalui mekanisme pengganti antar-waktu (PAW) pada 29 Maret 2023 lalu.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.