Muktamar NU: Mekanisme Pemilihan Ketum Alot, 560 Muktamirin Voting Pilih 2 Opsi

Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU Muhammad Nuh menyebut, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU akan ditentukan melalui voting.
Voting dilakukan setelah pembahasan mengenai mekanisme pemilihan tidak mencapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat.
Nuh mengatakan, ada dua opsi mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang akan dipilih oleh para muktamirin.
"Tadi sudah menyampaikan hasil komisinya, tinggal satu memang di pembahasan itu yang harus melalui mekanisme voting. Dan itu kita hargai karena bagian dari cara mengambil keputusan in case kalau musyawarah mufakat nggak dapat, ya bermusyawarah mufakat untuk voting," kata Nuh di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8).
Menurut Nuh, voting akan menentukan mekanisme yang digunakan untuk memilih Ketua Umum PBNU dalam Muktamar ke-35 NU.
"Sebentar lagi kita akan melakukan voting itu untuk menentukan pilihan dalam rangka memilih Ketua Umum," ujarnya.
Opsi pertama adalah mempertahankan mekanisme pemilihan seperti pada Muktamar sebelumnya. Dalam skema ini, calon Ketua Umum diusulkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).
"Apakah menggunakan mekanisme seperti tahun sebelumnya, yaitu Ketua Umum akan (dipilih) setelah diusulkan oleh PC (Pengurus Cabang), PW (Pengurus Wilayah), PCI (Pengurus Cabang Istimewa), terus mendapatkan restu dari Rais Aam, terus dipilih lagi secara langsung oleh Muktamirin. Itu yang tahun lalu," kata Nuh.
Sementara opsi kedua merupakan mekanisme baru yang menggabungkan penjaringan calon dengan AHWA. Dalam skema ini, setiap cabang mengusulkan lebih dari satu nama. Nama-nama tersebut kemudian diperingkat berdasarkan perolehan suara.
"Nah, sekarang ada usulan perubahan, yaitu setiap cabang mengusulkan lebih dari satu (nama), nanti di-ranking terbesarnya berapa, habis itu mendapatkan restu Rais Aam, dipilih oleh AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi) setelah mendapatkan restu dari Rais Aam," tuturnya.
Muktamirin akan menentukan apakah tetap menggunakan mekanisme pemilihan langsung seperti sebelumnya atau mengubahnya menjadi mekanisme yang memberikan kewenangan pemilihan akhir kepada AHWA.
"Ada dua pilihan, dua opsi itu. Sekarang kita akan mempersiapkan voting-nya, mana yang dikehendaki oleh Muktamirin," katanya.
Nuh memastikan voting dilakukan secara tertutup. Menurut dia, mekanisme tersebut diterapkan untuk menjaga privasi muktamirin dalam menentukan pilihan.
"Mekanismenya, kita menghargai privacy dari Muktamirin, pengambilan voting-nya secara tertutup. Yaitu mengusulkan tertulis, cemplungkan, tertulis, cemplungkan," jelas Nuh.
Sebanyak 560 peserta akan mengikuti voting untuk menentukan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU.
