Muktamar NU: Mekanisme Pemilihan Ketum Belum Final, antara Voting atau AHWA

Mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Muktamar ke-35 NU belum diputuskan. Muktamirin masih memperdebatkan dua opsi yakni pemilihan langsung melalui one man one vote atau menggunakan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Pimpinan Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU, Asrorun Niam Soleh, mengatakan perbedaan pendapat tersebut membuat pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum memakan waktu cukup lama.
"Jadi, ada pembahasan yang cukup menyita waktu mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum. Ada dua opsi: opsi tetap. Tetap itu apa? Yang pertama dilakukan secara mufakat. Jika tidak dilakukan mufakat, maka dilakukan voting one man one vote. Nah, yang kedua usulan barunya adalah melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi," kata Niam di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8).
Niam menjelaskan, opsi pertama mempertahankan mekanisme yang selama ini digunakan. Pemilihan diupayakan melalui musyawarah mufakat. Jika mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta Muktamar melalui sistem one man one vote.
Sementara opsi kedua mengusulkan penggunaan mekanisme AHWA. Dalam skema ini, peserta Muktamar tetap dilibatkan untuk menjaring calon Ketua Umum melalui pemungutan suara.
Niam kemudian memaparkan lima poin dalam usulan mekanisme AHWA tersebut;
Pertama, pemilihan Ketua Umum diupayakan dilakukan melalui musyawarah mufakat oleh seluruh peserta Muktamar.
Kedua, jika musyawarah mufakat tidak tercapai, Ketua Umum dipilih melalui mekanisme AHWA.
Ketiga, calon Ketua Umum dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta Muktamar. Bedanya dengan mekanisme sebelumnya, peserta tidak hanya memilih satu nama, tetapi sebanyak-banyaknya lima calon yang memenuhi syarat.
"Calon Ketua Umum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dijaring melalui pemungutan suara oleh peserta muktamar. Bedanya, yang kedua ini peserta memilih sebanyak-banyaknya 5 calon yang memenuhi syarat. Jadi kalau yang sebelumnya memilih 1, ini memilih 5," jelas Niam.
Keempat, lima nama dengan perolehan suara terbanyak ditetapkan sebagai calon Ketua Umum dan diserahkan kepada AHWA.
Kelima, AHWA memilih salah satu dari lima calon tersebut setelah calon menyatakan kesediaannya secara lisan atau tertulis serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih.
Dengan demikian, mekanisme AHWA tetap memberikan ruang kepada peserta Muktamar untuk menjaring calon, tetapi keputusan akhir pemilihan Ketua Umum berada pada AHWA.
Niam mengatakan, kedua opsi tersebut belum diputuskan. Muktamirin akan kembali membahas dan menentukan mekanisme yang dipilih melalui voting pada sidang pleno berikutnya.
"Ini tadi disampaikan pembahasan sangat singkat, sangat kekeluargaan. Kemudian ini setelah disajikan, langsung ditawarkan kepada musyawirin dan disepakati untuk poin di luar ini diterima dengan mufakat. Nah, khusus yang poin ini disepakati untuk voting antara tetap atau berubah dengan rincian 5 item tadi, dilaksanakan habis magrib nanti jam 19.00 WIB setelah salat dan makan malam," kata Niam.
