Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
Tujuh komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2020-2025 resmi bertugas sejak membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi pada 21 Desember 2020.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (18/1) ini, KY menggelar rapat pleno untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua periode Januari 2021 hingga Juni 2023 atau paruh I masa jabatan (2,5 tahun). Pemegang suara dalam rapat pleno yakni 7 Komisioner KY.
Adapun sejak 2010, KY memutuskan memperpendek masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua menjadi 2 tahap masing-masing 2,5 tahun. Meski masa jabatan dipersingkat, Ketua dan Wakil Ketua di paruh I bisa dipilih lagi untuk paruh II.
Dalam sidang pleno tersebut, terdapat 3 Komisioner KY yang menyatakan bersedia maju sebagai Ketua yakni Amzulian Rifai, Joko Sasmito, dan Mukti Fajar Nur Dewata.
Hasilnya, Mukti Fajar terpilih sebagai Ketua KY dengan 4 suara. Sementara Amzulian mendapat 3 suara dan Joko tidak mendapat suara.
ADVERTISEMENT
Adapun untuk jabatan Wakil Ketua, terdapat 3 orang yang maju yakni Joko Sasmito, Bin Ziyad Khadafi, dan M. Taufik Hz. Dari hasil pemilihan, M. Taufik Hz terpilih sebagai Wakil Ketua KY dengan 4 suara. Sementara Bin Ziyad Khadafi mendapat 3 suara dan Joko tidak mendapat suara.
"Sesuai dengan perolehan suara terbanyak, untuk Ketua atas nama Prof Mukti Fajar Nur Dewata dengan perolehan suara 4 dan Wakil Ketua atas nama M Taufik HZ dengan perolehan suara 4," ujar Ketua Sidang Pleno, M Taufik HZ, saat membacakan hasil pemilihan di Auditorium KY, Jakarta.
Usai ditetapkan sebagai Ketua KY, Mukti menyatakan akan bekerja secara profesional dan proporsional.
"Tidak sekadar mencari popularitas jabatan," ucap Mukti.
ADVERTISEMENT
Mukti menyatakan selama menjabat Ketua KY akan fokus membenahi internal dan eksternal. Pembenahan internal, kata Mukti, yakni mereformasi birokrasi. Sementara pembenahan eksternal yakni menggalang dukungan dari berbagai lembaga negara.
"Khususnya Mahkamah Agung, di mana secara normatif MA merupakan pengawas internal dan KY pengawas eksternal. Oleh karena itu kerja sama menjadi kebutuhan prioritas untuk diwujudkan agar seluruh pekerjaan, laporan yang kami terima dari masyarakat bisa diselesaikan dengan baik," ucap Mukti.
"Kami (juga) akan bangun komunikasi yang baik dengan anggota dewan sebagai representasi masyarakat, khususnya Komisi III," lanjutnya.
Diketahui Mukti terpilih sebagai Komisioner KY mewakili unsur akademisi hukum. Mukti merupakan lulusan S1 Hukum di UGM pada, S2 Hukum di Undip, dan S3 Hukum di UI.
ADVERTISEMENT
Terakhir, Mukti memiliki jabatan Lektor Kepala di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) dengan status Guru Besar Hukum.
Sementara M Taufiq merupakan Komisioner KY mewakili unsur mantan hakim. Ia merupakan hakim dari kamar agama.
M Taufiq meniti kariernya di Pengadilan Agama Sijunjung, Sumatera Barat, pada 1983. Terakhir, M Taufiq menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.